GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Gresik resmi menuntut Dholam 6 tahun penjara. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) Rp 2,451 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, dr. M. Nurul Dholam, yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/2).
Tim JPU Kejari Gresik yang dipimpin Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto mengungkapkan sejumlah pertimbangan atas tuntutan yang diajukan untuk terdakwa Dholam.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri, serta menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Dinkes yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat dan jajarannya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari total uang yang dikorupsi Rp 2,451 miliar.
Sikap baik terdakwa dr. Dholam ini juga terlihat saat yang bersangkutan mengikuti kegiatan sosialiasi Pemilu 2019 yang digelar Divisi SDM & Parmas KPU Gresik pada 25 Februari lalu.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Sebagai warga binaan Lapas Banjarsari Kecamatan Cerme, ia terlihat berbaur dengan warga binaan lain. Bahkan, terdakwa Dholam juga mendapatkan door prize dari KPU Gresik karena berhasil menjawab pertanyaan seputar Pemilu 2019.
"Ya, kemarin dr. Dholam sudah ikut sosialisasi KPU," kata Divisi SDM & Parmas KPU Gresik Makmun kepada BANGSAONLINE.com. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News