PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus menegaskan bahwa pendamping ahli atau pendamping desa lokal yang terlibat tim sukses atau tim kampanye peserta pemilu, tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.
"Sebab mereka tidak termasuk kategori pihak-pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis," ujar Berty, Rabu (6/3).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Menurut mantan Sekretaris KPU Pacitan ini, sekalipun mereka digaji yang bersumber dari APBN maupun APBD, akan tetapi yang bersangkutan bukanlah seorang ASN.
Begitu pun dengan pendamping program keluarga harapan (PKH) juga tak masuk dalam kategori sebagai pihak-pihak yang dilarang sebagai tim sukses atau tim kampanye peserta pemilu.
"UU 7/17 pasal 280 ayat 2 jelas menegaskan kalau mereka tidak termasuk sebagai pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye atau menjadi tim sukses peserta pemilu. Akan tetapi kalau memang ada laporan ke Bawaslu, kami akan meneruskan ke instansi yang berwenang. Sebab itu tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," urainya.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Bappemas dan Pemdes Pacitan Sanyoto belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi via ponselnya, terdengar nada sambung tidak aktif dari nomornya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News