PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Bawaslu Jawa Timur, Muh. Ikwanudin Alfianto memberikan pengarahan pada Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 bagi Panwascam se-Kabupaten Pasuruan bertempat di Gedung pertemuan Hotel Tretes Raya, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/02/2019) lalu.
Kegiatan ini dibuka resmi oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrup, dan Misba. Hadir juga Kepala Sekretaris Bawaslu Alfan Wahyudi.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Warga Awasi Praktik Politik Uang saat Pilkada
“Kita harus mewujudkan pemilu bersih, ideal, jujur, adil, tanpa politik uang. Jangan sampai ada pernyataan atau stigma tidak mungkin ada pemilu tanpa politik uang,” ujar Ikwanudin Alfianto di hadapan Panwascam se-Kabupaten Pasuruan .
Ia menekankan kepada Panwascam, bahwa pernyataan politik uang adalah bagian dari demokrasi dan seolah-olah rakyat tidak mau memilih kalau tidak ada uang adalah pernyataan atau stigma yang menyakitkan bagi rakyat. “Kita harus merubah stigma tersebut. Kita harus mengembalikan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bukan subyek, tetapi obyek yang mempunyai peran serta andil dalam menetukan pemimpin di negara ini,” tegasnya.
Karenanya, Alfianto meminta Bawaslu dapat mencegah praktik politik uang dalam pemilu. "Memang tidak mudah, namun perlahan harus menyadarkan tentang stigma atau pernyataan tersebut. Dibutuhkan kreativitas dari Bawaslu sebagai penyelenggara dalam sosialisasi, tidak harus dengan cara formal, bisa dimulai dari keluarga sendiri, apalagi dengan jumlah dari Panwascam, PPL dan Pengawas TPS yang kita punya," urainya.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
“Ini yang kita namakan bekerja sepenuh waktu dan harus secara terus menerus kita lakukan sebagai proses pembelajaran politik tanpa biaya mahal,” katanya saat ditemui Bangsaonline.com usai memberikan materi tersebut.
Alfianto menambahkan, tujuan penanganan pelanggaran pemilu adalah memeriksa, mengkaji, dan memutuskan, apabila ditemukan adanya laporan pelanggaran pemilu di tingkat bawah atau Panwascam. Laporan pelanggaran tersebut akan diselesaikan oleh tingkat di atasnya, karena tidak mungkin penemu pelanggaran juga yang akan menyelesaikan temuan tersebut.
“Ada sesuatu yang baru yang harus disesuaikan oleh teman-teman di tingkat bawah (Panwascam), yaitu dengan adanya penyesuain tugas-tugas pengawasan pelanggaran dan kerawanan pemilu, yakni penyelesaian adjudikasi,” pungkas Alfianto. (maf/par/rev)
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Tahapan Rekrutmen PPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News