PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pileg dan Pilpres di Kabupaten Pasuruan, pihak KPU setempat mulai membuka pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terhitung mulai tanggal 6-12 Maret. Untuk tenaga KPPS yang dibutuhkan sebanyak 30.653 orang. Mereka nantinya akan mengisi 4.379 TPS se-Pasuruan.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Indra Wahyudi Djatmiko, Komisioner Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
Untuk pendaftaran, dilakukan di masing-masing TPS. Adapun beberapa persyaratan dalam pendaftaran itu. Yakni, minimal usia 17 tahun, ijazah minimal SMA, dan beberapa persyaratan lainnya. "Pendaftar diutamakan pernah menjadi KPPS satu kali. Kalau yang pernah menjadi KPPS dua kali periode, tidak diperkenankan untuk mendaftar," jelasnya.
Untuk honor KPPS selama bertugas, Pemkab Pasuruan mengalokasikan dana Rp 15,5 miliar. Dana itu, khususnya untuk membayar honor KPPS. Rinciannya untuk anggota KPPS masing-masing diberi Rp 500 ribu per orangnya. Sementara untuk Ketua KPPS, disiapkan Rp 550 ribu.(bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News