Driver Ojol di Kota Malang Rampas 4 Hp Penumpang

Driver Ojol di Kota Malang Rampas 4 Hp Penumpang Tersangka saat di Mapolres Makota.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Wahyu Aditya Rahman (34), warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus meringkuk di tahanan Mapolres Malang Kota, sekitar dua minggu lebih. Pria yang bekerja sebagai driver ojek online ini diringkus karena merampas 4 Hp penumpangnya.

"Tersangka ditahan akibat perbuatannya yang nekat merampas 4 unit handphone tanpa hak dengan modus tuduhan order ojek online fiktif," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yoga Aria W, saat mengungkap kasusnya, Jumat (08/03).

Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet

Menurut pengakuan tersangka, ia nekat berbuat seperti itu karena terlilit hutang sebesar Rp 18 juta kepada seseorang. 

"Rencananya 4 Hp yang dirampas tersebut mau dijual buat bayar hutang, namun belum terlaksana," terang Kasat.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban ZA (18), warga Dusun Krajan Desa Rejosari, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. ZA melapor ke Mapolres Malang Kota pada 21 Februari lalu yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim.

Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah

"Tersangka berhasil kita amankan di kawasan Muharto Kedungkandang, Kota Malang, pada beberapa waktu kemarin," bebernya.

Tersangka sendiri adalah salah seorang driver ojek online "G" yang baru jalan sekitar dua mingguan. Sebelumnya, tersangka adalah seorang kuli bangunan.

"Dan korban terancam pasal 365 tentang pencurian atau perampasan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (iwa/thu/ian)

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO