PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengedar Pil berlogo Y asal Beji diringkus polisi. Pelaku bernama Hermansyah (19), warga Dsn. Kedanten, Ds.Wonokoyo, Kec. Beji, Kab. Pasuruan.
Ia diringkus anggota Polsek Pandaan saat mengedarkan farmasi tanpa memiliki izin edar yang benar. Pelaku berhasil diringkus pada Senin (11/03), sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di sebuah warung kopi Fantasi, Dsn. Jatiroso, Ds. Sumbergedang, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Pelaku sudah lama diintai anggota Polsek Pandaan. Penangkapan bermula atas adanya laporan dari warga yang geram atas maraknya penggunaan sediaan farmasi tanpa izin edar yang benar tersebut.
Begitu dilakukan, ternyata mengarah pada pelaku. Begitu petugas mendapatkan kesempatan, pelaku langsung diringkus tanpa adanya perlawanan setelah dilakukan penggeledahan.
Atas penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa 37 butir pil berlogo Y, uang tunai sebesar Rp.100.000, dan sebuah Handphone milik pelaku.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
“Tersangka mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil berlogo Y sudah sejak beberapa bulan dan menjual dengan harga Rp.100.000 per tik (plastik klip). Pelaku mendapatkan Pil Logo Y tersebut dari temannya yang juga diketahui warga Beji,” terang Kompol Ahmad Kapolsek Pandaan kepada BANGSAONLINE.com. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News