PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penarikan sumbangan pendidikan yang dilakukan sebagian kecil sekolah kerap menimbulkan gejolak di kalangan wali murid. Meski pihak komite sekolah sudah melakukan rembukan dengan wali murid dalam mengambil keputusan akhir, kondisi tersebut menjadi perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten.
Kepala Dinas Pendidikan Drs. H Iswahyudi, M.Pd. didampingi Kabid Dikdas Drs. H Khasbullah, M.Pd yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memang memperbolehkan penggalangan dana untuk sejumlah kegiatan. Terutama untuk kegiatan sekolah yang belum di-cover dari dana BOS.
Baca Juga: Ratusan Sekolah SD di Pasuruan yang Mengalami Kerusakan akan Direhab Menggunakan DAK
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan pungutan.
Di Permendikbud pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
"Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan tidak bersifat wajib, mengikat. Sedangkan untuk jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan, ini yang tidak boleh,“ jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Kampanye Terselubung, Kepala Dispendikbud Pasuruan Penuhi Panggilan Bawaslu
"Yang perlu diingat lagi, untuk sumbangan juga dibebankan bagi wali murid, ataupun perorangan yang dianggap mampu. Sedangkan bagi mereka yang tidak mampu, tidak boleh dipaksa untuk menyumbang dan sifatnya sukarela, ikhlas, karena tujuannya untuk mendukung peningkatan pendidikan," pungkasnya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News