Nekat Jual Sabu, Pemuda Pengangguran di Prigen Pasuruan Dikecrek Polisi

Nekat Jual Sabu, Pemuda Pengangguran di Prigen Pasuruan Dikecrek Polisi Tersangka saat menjalani penyidikan di Mapolsek Prigen. Foto: ist

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Unit Narkoba Polsek Prigen Polres Pasuruan menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka adalah Shomad Bin Ismail (43), warga Dusun Kandangan Krajan, Bulukandang, Kecamatan Prigen. Dari penangkapan Shomad, polisi menemukan BB (Barang Bukti) sabu yang siap diedarkan.

Kapolsek Prigen, Iptu Slamet Wahyudi penangkapan terhadap tersangka berbekal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan

Tersangka Shomad ditangkap di kediamannya pada Kamis (22/03/2019) dini hari.

“Sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap, namun anggota dengan sigap membekuk tersangka,” jelas Kapolsek Prigen Iptu Slamet Wahyudi. S.H., M.H., kepada BANGSAONLINE.com, Jum'at (22/03/2019).

Petugas menemukan BB berupa 6 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing 5,23 gram; 5,22 gram, 4,92 gram; 2,84 gram; 0,96 gram; dan 0,96 gram, total 20,12 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah sendok kecil warna putih, 1 buah dompet kecil warna coklat dan uang Tunai Rp. 4.371.000

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan

Dari hasil keterangan, pelaku mengaku terpaksa mengedarkan narkoba lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan dan tergiur akan keuntungan yang besar. 

“Apapun alasannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya. (maf/par/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO