JAKARTA(BangsaOnline) Zulkifli Hasan
dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya terpilih menjadi Ketua MPR
periode 2014-2014 setelah melalui proses pemungutan suara di Gedung Nusantara I
Senayan, Jakarta, pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2014.
Perolehan hasil penghitungan suara adalah paket A dengan komposisi Ketua MPR
Oesman Sapta Odang (DPD), dan wakil ketua adalah Achmad Basarah (PDIP), Imam
Nahrawi (PKB), Patrice Rio Capella (Nasdem), dan Hasrul Azwar (PPP), memperoleh
330 suara.
Untuk paket B dengan komposisi Ketua MPR Zulkifli Hasan dan wakil ketua adalah
Mahyuddin dari Partai Golkar, Evert Erenst Mangindaan dari Partai Demokrat,
Hidayat Nur Wahid dari Partai Keadilan Sejahtera, dan Oesman Sapta Odang dari
Dewan Perwakilan Daerah, memperoleh 347 suara.
Baca Juga: Cuma 30 Menit, Rekom Tercepat dari PAN untuk Kiai Imam Buchori, Cabup Bangkalan
Jumlah suara mencapai 678 dari total
seluruh anggota DPR dan DPD yang hadir dalam pemilihan ketua MPR. Jumlah suara
yang sah adalah 677, sedangkan yang tidak sah tidak ada, dan abstain satu
suara.
Paket A diusung oleh Fraksi PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, PPP,
partai NasDem, dan Partai Hanura. Sedangkan paket B diusung oleh Fraksi Golkar,
Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.
Pemungutan suara dimulai pada Selasa pukul 23.00 WIB dan selesai pada Rabu pukul 02.30 WIB. Sedangkan proses penghitungan suara dimulai pada Rabu, sekitar pukul 03.30 WIB sampai pukul 04.20 WIB.
Kehadiran sosok Zulkifli Hasan sebagai ketua MPR hasil diskusi antara Ketua Umum
Demokrat, SBY, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta
Rajasa.
SBY dan Hatta mempertimbangkan sosok Ketua MPR. Sekitar
waktu shalat Isya, keduanya sepakat bahwa Ketua MPR sebaiknya dijabat
oleh tokoh yang sudah teruji kualitas dan luas akseptabilitasnya.
"Kedua Ketum akhirnya sepakat dengan nama Bang Zul," kata Wakil Ketua Umum PAN, Dradjad H Wibowo, kepada RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 8/10).
Kesepakatan
ini, lanjut Dradjad, kemudian dikomunikasikan Hatta Rajasa kepada
partai-partai lain yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP),
menjelang jam 21.00 di Hotel Mulia, Senayan.Dalam komunikasi semua ketua
umum sepakat dengan gagasan SBY dan Hatta Rajasa.
"Pak Amien Rais sebagai penasihat KMP juga sepakat," jelas Dradjad.
Karena
itulah, jelas Dradjad, posisi Ketua MPR yang tadinya akan diisi anggota
MPR dari Demokrat diubah menjadi Zulkifli Hasan. Dari sisi internal KMP
pun, tidak ada yang keberatan karena SBY, sebagai Ketua Umum Demokrat,
sudah lebih dahulu menyetujui perubahan ini.
Baca Juga: Jokowi Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Istana, Sejumlah Menteri Saling Tebak Skor
Lalu, siapa Zulkifli Hasan? Sebelum terpilih menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019, dia menjabat sebagai Menteri
Kehutanan periode 2009-2014. Zulkifli pernah berurusan dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi pada 24 Juni lalu.
Saat itu pria kelahiran Lampung Selatan tersebut diperiksa terkait dengan
penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk perantara suap Bupati Bogor Rachmat Yasin
dengan tersangka FX Yohan Yap.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada awal Juni 2014 yang
dalam rangkaiannya mencokok Bupati Bogor Rachmat Yasin, FX Yohan, dan Kepala
Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin.
Setelah pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang
ditangkap KPK, penyidik menduga komitmen suap ke Bupati Rachmat Yasin mencapai
Rp 5 miliar. Yohan menjadi perantara suap dari Komisaris Utama PT Bukit Jonggol
Asri sekaligus Direktur Utama PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala terkait
perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor. Jenis hutan
yang rencananya akan dialihfungsikan tersebut adalah hutan lindung.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya menyebutkan ada kewenangan
Kementerian Kehutanan dalam proses perizinan alih fungsi hutan yang diduga
hutan lindung tersebut. Yohan sudah divonis 1,5 tahun. Adapun perkara Rachmat
Yasin masih dalam tahap persidangan. Cahyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus ini pada 30 September lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News