Zulkifli Hasan, Ketua MPR Baru, Pernah Diperiksa KPK

Zulkifli Hasan, Ketua MPR Baru, Pernah Diperiksa KPK Zulkifli Hasan (kanan) melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 24 Juni 2014. Saat itu ia menjabat Menteri Kehutanan. Foto: TEMPO/Eko Siswono Toyudho


JAKARTA(BangsaOnline) Zulkifli Hasan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya terpilih menjadi Ketua MPR periode 2014-2014 setelah melalui proses pemungutan suara di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2014.
Perolehan hasil penghitungan suara adalah paket A dengan komposisi Ketua MPR Oesman Sapta Odang (DPD), dan wakil ketua adalah Achmad Basarah (PDIP), Imam Nahrawi (PKB), Patrice Rio Capella (Nasdem), dan Hasrul Azwar (PPP), memperoleh 330 suara.

Untuk paket B dengan komposisi Ketua MPR Zulkifli Hasan dan wakil ketua adalah Mahyuddin dari Partai Golkar, Evert Erenst Mangindaan dari Partai Demokrat, Hidayat Nur Wahid dari Partai Keadilan Sejahtera, dan Oesman Sapta Odang dari Dewan Perwakilan Daerah, memperoleh 347 suara.

Baca Juga: Cuma 30 Menit, Rekom Tercepat dari PAN untuk Kiai Imam Buchori, Cabup Bangkalan

Jumlah suara mencapai 678 dari total seluruh anggota DPR dan DPD yang hadir dalam pemilihan ketua MPR. Jumlah suara yang sah adalah 677, sedangkan yang tidak sah tidak ada, dan abstain satu suara.

Paket A diusung oleh Fraksi PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, PPP, partai NasDem, dan Partai Hanura. Sedangkan paket B diusung oleh Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.

Pemungutan suara dimulai pada Selasa pukul 23.00 WIB dan selesai pada Rabu pukul 02.30 WIB. Sedangkan proses penghitungan suara dimulai pada Rabu, sekitar pukul 03.30 WIB sampai pukul 04.20 WIB.

Kehadiran sosok Zulkifli Hasan sebagai ketua MPR hasil diskusi antara Ketua Umum Demokrat, SBY, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa.

SBY dan Hatta mempertimbangkan sosok Ketua MPR. Sekitar waktu shalat Isya, keduanya sepakat bahwa Ketua MPR sebaiknya dijabat oleh tokoh yang sudah teruji kualitas dan luas akseptabilitasnya.

"Kedua Ketum akhirnya sepakat dengan nama Bang Zul," kata Wakil Ketua Umum PAN, Dradjad H Wibowo, kepada RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 8/10).

Kesepakatan ini, lanjut Dradjad, kemudian dikomunikasikan Hatta Rajasa kepada partai-partai lain yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), menjelang jam 21.00 di Hotel Mulia, Senayan.Dalam komunikasi semua ketua umum sepakat dengan gagasan SBY dan Hatta Rajasa.

"Pak Amien Rais sebagai penasihat KMP juga sepakat," jelas Dradjad.

Karena itulah, jelas Dradjad, posisi Ketua MPR yang tadinya akan diisi anggota MPR dari Demokrat diubah menjadi Zulkifli Hasan. Dari sisi internal KMP pun, tidak ada yang keberatan karena SBY, sebagai Ketua Umum Demokrat, sudah lebih dahulu menyetujui perubahan ini.

Baca Juga: Jokowi Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Istana, Sejumlah Menteri Saling Tebak Skor

Lalu, siapa Zulkifli Hasan? Sebelum terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019, dia menjabat sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Zulkifli pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 24 Juni lalu.
Saat itu pria kelahiran Lampung Selatan tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Dia diperiksa sebagai saksi untuk perantara suap Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan tersangka FX Yohan Yap.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada awal Juni 2014 yang dalam rangkaiannya mencokok Bupati Bogor Rachmat Yasin, FX Yohan, dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin.

Setelah pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang ditangkap KPK, penyidik menduga komitmen suap ke Bupati Rachmat Yasin mencapai Rp 5 miliar. Yohan menjadi perantara suap dari Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri sekaligus Direktur Utama PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala terkait perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor. Jenis hutan yang rencananya akan dialihfungsikan tersebut adalah hutan lindung.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya menyebutkan ada kewenangan Kementerian Kehutanan dalam proses perizinan alih fungsi hutan yang diduga hutan lindung tersebut. Yohan sudah divonis 1,5 tahun. Adapun perkara Rachmat Yasin masih dalam tahap persidangan. Cahyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 30 September lalu.

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO