GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bandar besar narkoba yang sudah lama malang melintang di Kabupaten Gresik dan sekitarnya diringkus Polres Gresik. Tersangka adalah IMS (41), pria asal Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Dari penangkapan IMS, polisi kemudian juga berhasil mengamankan empat pengedar lainnya. Kamis (11/4), para tersangka itu diekspos Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro di Mapolres Setempat.
Selain IMS (41), empat tersangka lainnya adalah YN (37) asal Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang tinggal di Desa Jogodalu Benjeng; SY (54) warga Dusun Wates Desa Centong Kecamatan Gondang, Mojokerto; SF (51) warga Cakarayam Baru Desa Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto; dan YD (49) warga Dusun Jatitani Desa Keret Kecamatan Krembung, Mojokerto.
Baca Juga: Tangkal Remaja Terjerat Narkoba, Pemdes Sekarkurung Gresik Gencarkan Sosialisasi
Dari mereka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 342,55 gram, 2 handphone, 2 kartu ATM BCA, mobil Suzuki Ertiga, dan peralatan hisap narkoba. Polisi juga menyita uang tunai Rp 5.613.000.
Kapolres mengungkapan, terbongkarnya jaringan narkoba itu bermula informasi masyarakat, bahwa di wilayah Benjeng terdapat bandar Narkoba. Satnarkoba Polres Gresik lalu bergerak dan mendapatkan informasi pelaku akan pergi ke rumah SYT di Pacet Mojokerto untuk melakukan pencucian narkotika jenis sabu.
Pelaku berangkat dengan temannya YN, SYT, dan SF dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1560-ZA menuju ke daerah Wiyung Surabaya untuk menemui konsumen.
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
"Karena belum masuk locus delicty (TKP) Polres Gresik, petugas terus membuntuti pelaku. Nah, pada 29 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Simpang 3 (pertigaan) Desa Boboh Kecamatan Menganti, kami tangkap pelaku. Kami berhasil amankan IMS, YN, SYT dan SF dalam satu mobil," jelasnya.
Saat itu, lanjut kapolres, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 181,71 gram siap edar. "Kami juga berhasil menyita airsoft gun jenis revolver berikut replika amunisnya dari tersangka SYT," terangnya.
Berdasarkan pengembangan, total barang bukti sabu yang diamankan polisi seberat 342,55 gram. Hal ini setelah petugas berhasil mengamankan sabu seberat 160,84 gram yang disimpan di bantal anak tersangka SF dan YD." Pengakuan tersangka sabu itu dari seorang bandar," terangnya.
Baca Juga: Cegah Anggotanya Gunakan Narkoba, Polres Gresik Bersama Polda Jatim Adakan Tes Urine
Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Ancaman hukuman seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News