SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Subiyakto, pemilik lahan yang digunakan Bandara Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, memenuhi janjinya melapor ke kepolisian terkait kasus dugaan penyerobotan tanah. Ia melapor Senin (15/4) kemarin berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STPL) dari Polisi Resort (Polres) Sumenep bernomor STPL/45/IV/2019/Jatim/RES SMP.
Didampingi pengacara asal Surabaya, Selamet Riyadi, S.H., ia melaporkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Sustono, dengan dugaan telah menyerobot tanah miliknya.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menhub Gercep Respons Pesan Presiden Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Madura
Sebelumnya, dikatakan Subiyakto, ia memiliki dua bidang tanah dengan luas 4.227 m2 dan luas 3937m2 yang terletak di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep. Tanah itu sudah disahkan oleh gubernur, dan telah ditetapkan masuk pada pembebasan lahan Bandara Trunojoyo, bahkan telah ada penetapan Penentuan Lokasi (Penlok) yang disahkan oleh Gubernur.
Namun, lanjut Subiyakto, tanah tersebut diajukan kembali dan diukur oleh Dishub Sumenep atas nama pemohon Sustono alamat Jl. Adirasa No. 23 Perum Bumi Sumekar Kecamatan Kota Sumenep yang notabene sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sumenep. Permohonan tanah tersebut menggunakan uang negara, sementara tanah tersebut belum ada pelepasan hak atas.
“Ini juga membuktikan bahwa jelas ada indikasi kerugian Negara, serta juga usaha penyerobotan atas tanah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Toh, saya sebagai pemiliknya tidak pernah merasa meminta tanah milik saya untuk diukur. Nah ada apa gerangan? Tanah saya kok diukur tanpa sepengetahuan saya sebagai pemiliknya. Ini sama artinya dengan perampokan yang bermotif mafia atas hak milik orang lain,” ungkap Subiyakto.
Baca Juga: Program Padat Karya Bandara Trunojoyo Sumenep Berikan Dampak Ekonomi Masyarakat Sekitar
Terkait hal ini, Kepala Dishub Sumenep Subiyakto enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi. "Kalau itu langsung kepada Kabid saya, itu kan teknisnya," katanya saat dihubungi via telepon.
Sebelumnya, pejabat PPTK Agus Sulistiono kepada wartawan mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Subiyakto, jika akan menempuh jalur hukum. “Terkait persoalan lahan tanah yang peruntukannya untuk pembebasan Lapangan Terbang, kami serahkan kepada Subiyakto maunya apa. Jika merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum seperti yang diinginkan selama ini,” terang Agus. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News