PONOROGO, BANGSAONLINE.com - H-1 Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Ponorogo kembali mengamankan 15 pelaku money politic, Senin (15/4) malam. Mereka diamankan di rumah salah satu warga dan berencana akan membagikan uang di wilayah dapil 5, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Jambon.
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ponorogo, Juwaini, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 15 pelaku money politic, yang mana 1 di antaranya adalah anggota KPPS. Para pelaku berhasil diamankan petugas setelah Bawaslu mendapat informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI
Berdasarkan keterangan yang didapat, bahwa uang tersebut diberikan langsung oleh kepala desa dan diserahkan ke 15 pelaku money politic yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat Desa Sendang, Kecamatan Jambon.
"Selain pelaku, Bawaslu juga mengamankan adanya barang bukti uang senilai 66 juta dalam bentuk pecahan 10 ribuan dan 20 ribuan. Dan juga kartu nama dari caleg atas nama berinisial AML dari parpol nomor 5, serta ada daftar penerima," jelasnya.
"Menurut keterangan pelaku, uang tersebut akan dibagikan ke masyarakat per orang Rp 70 ribu. Katanya disuruh kades untuk membagikan uang dari caleg di Dapil 5 yang maju ke DPRD Kabupaten, DPR RI, dan DPR Provinsi," terangnya.
Baca Juga: Di Ponorogo, Warga Amankan Mobil Bawa Uang Ratusan Juta Diduga untuk Money Politics, 1 Pelaku Kabur
Dari perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 523 ayat 2 yang berbunyi, setiap pelaksana peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung, seperti yang dimaksud dalam Pasal 278 ayat 2, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun atau denda sebesar Rp 48 juta. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News