TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tanah yang saat ini digunakan oleh 3 usaha hiburan malam seperti Happy Karaoke, Dunia Karaoke, dan King Karaoke di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, disoal oleh ahli waris pemilik tanah. Adalah Lasmini (52) warga Desa Kembangbilo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut. Selain 3 karaoke, ada 1 usaha bengkel yang juga menempati tanah yang dipersoalkan ahli waris.
Kepada awak media, Lasmini saat berada di lokasi, Senin (22/4) mengatakan, tanah yang digunakan 3 tempat hiburan malam dan 1 bengkel tersebut seluas 1,355 hektare. Menurutnya, tanah seluas itu adalah milik kakeknya dengan bukti petok C atas nama Kartijo. Saat ini, dirinya sebagai pihak ahli waris mengaku mengantongi surat tersebut.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
"Padahal gak pernah menjual, tapi anehnya kenapa tanah ini digunakan oleh orang lain," ujar Lasmini.
Lasmini menceritakan, saat kakeknya meninggal, dokumen keberadaan tanah ini pernah ditanyakan ke desa oleh Karsan (Bapak Lasmini) sekitar tahun 1973. Namun, saat itu pihak desa mengatakan bahwa petok C sudah tidak berguna.
"Mendengar informasi dari desa, akhirnya bapak Karsan pulang dan tidak sanggup mengurus lagi. Dari cerita itulah akhirnya tanah ini dibiarkan. Dan kami saat ini meminta kembali tanah-tanah yang sudah dipakai ini," paparnya.
Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong
Ia menegaskan jika pihak keluarga sudah berkomitmen akan mengambil kembali lahan yang sudah digunakan oleh 3 karaoke dan 1 bengkel. Salah satu upaya agar tanah itu kembali dengan menguruk pedel di pintu masuk ke tiga rumah karaoke dan satu bengkel itu.
"Harapannya, agar mereka merespons dan mau menemui kami sebagai ahli waris. Sebab, selama ini upaya kami dalam menyelesaikan masalah ini tidak digubris oleh para pengusaha tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
"Kami minta keadilan pak. Lah wong keluarga tidak menjual kok tiba-tiba tanah ini digunakan oleh orang lain. Padahal dasarnya sertifikat tanah itu harus ada petok C," terangnya.
Sementara itu, Kadus Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Ruslan, mengakui adanya sengketa tersebut. Ia mengungkapkan, pihak desa sudah pernah memanggil pihak 3 karaoke dan 1 pemilik bengkel. Dari pertemuan itu, pihak desa memberikan info jika tanah yang ditempati akan digugat oleh warga yang mengaku ahli waris.
"Dari adanya persoalan ini kami harapkan ada titik temu dan solusi yang terbaik," ujar Ruslan. (gun/rev)
Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News