Polres Kediri Gagalkan Peredaran Sabu 13,14 Gram

Polres Kediri Gagalkan Peredaran Sabu 13,14 Gram Pelaku saat diamankan di Mapolres Kediri bersama barang bukti. Foto: ARIF KURNIAWAN/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,14 gram. Petugas mengamankan satu pelaku bernama Agus Suprianto (48), warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Penangkapan pelaku bermula saat tim Buser Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Pare. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

Petugas mencurigai salah seorang yakni Agus Suprianto alias Bruno yang pekerjaannya buruh serabutan. "Pelaku saat diamankan tidak berkutik," ungkap Kasat Narkoba Eko Prasetyo Sanusin.

Petugas pada saat melakukan penggeledahan menemukan 17 plastik klip kecil berisi sabu-sabu siap edar. Selain itu juga petugas mengamankan 1 pipet kaca, 1 bungkus plastik klip kecil dan 1 ponsel. “Setelah ditimbang beratnya sabu-sabu sebesar 13,14 gram,” beber Eko.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara lantaran terjerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

"Pelaku saat ini masih kita mintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO