PASURUAN, BANGSAONLINE.com - RPH (Rumah Potong Hewan) milik Pemkab Pasuruan yang tersebar di beberapa kecamatan tak seluruhnya mengantongi NKV (Nomor Kontrol Veteriner). Padahal eksistensinya sangat penting sekali karena fungsinya sebagai syarat untuk menghasilkan daging yang sehat dan bersih sehingga aman untuk dikonsumsi.
Hal tersebut diakui oleh Kabid Kesmavet Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan drh Nur Alfiah saat ditemui BANGSAONLINE.com pada Kamis (16/5). Ia menjelaskan bahwa jumlah RPH di Pasuruan sebanyak 10 titik yang tersebar di beberapa kecamatan. Dari kesepuluh tersebut hanya RPH Wonorejo yang sudah mempunyai NKV.
Baca Juga: Sidak, Disnak Pasuruan tak Temukan Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Berbahaya
Nur Alfiah menambahkan, pihaknya tidak memungkiri bahwa fungsi NKV ini sangat penting bagi pelaku kegiatan usaha pangan berasal dari hewan seperti daging, ayam, telor.
"Karena Ini menyangkut cara pengolahan daging halal, Asuh (aman dan sehat). Baru satu RPH di Wonorejo saja yang sudah ada NKV, sisanya masih dalam proses pengajuan," jelasnya.
Pihaknya akan melakukan pengajuan RPH secara bertahap ke Provinsi Jatim untuk mendapatkan NKV tersebut. Karena untuk mendapatkan nomer tersebut tidak mudah, RPH yang diajukan harus memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Dwi Lifi Mahar Ungga, Tak Kenal Lelah Beri Layanan IB pada Masyarakat
"Contohnya RPH dindingnya harus berkeramik, ada ruang penyimpanan daging, lantai terpisah antara yang kotor dan lantai bersih," terangnya.
Untuk mewujudkan itu, tahapan yang dilakukan dinas yakni dengan melakukan perbaikan beberapa RPH yang sarananya dianggap kurang. "Dan tahun ini akan dilakukan rehab seperti RPH di Kecamatan Gempol dan RPH Kecamatan Prigen," tambahnya.
Terkait daging yang dipotong di RPH yang belum ada NVK-nya, ia menjelaskan bahwa pihak RPH berusaha semaksimal mungkin sapi sapi yang di potong di RPH betul- betul aman di konsumsi. "Pihak Dinas secara intens melakukan pembinaan kepada para jagal cara menyembelih sesuai syariat dan juga menjaga kebersihan," jelasnya.
Baca Juga: Meski Tak Menular ke Manusia dan Nihil Kasus PMK, Warga Pasuruan Diminta Tetap Waspada
Sepuuh RPH yang dimiliki Pemkab Pasuruan itu yakni berada di Kecamatan Nguling, Kecamatan Gondangwetan, Kecamatan Tutur, Kecamatan Purwosari, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Prigen, Kecamatan Gempol, Kecamatan Bangil , Kecamatan Pasrepan, dan Kecamatan Wonorejo. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News