9 Orang Pelaku Penganiayaan di Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi

9 Orang Pelaku Penganiayaan di Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi Ilustrasi.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda atas nama Deni Kurnia Sandi. Sebelumnya, korban Deni Kurnia Sandi dikeroyok hingga tewas di depan Balai Kota Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Minggu (19/5) dini hari kemarin.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S melalui Kasatreskrim AKP Sumi Andana mengatakan penetapan 9 orang sebagai tersangka merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan secara maraton terhadap 21 orang yang diduga melakukan penganiayaan pada korban.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

"Dari 21 orang yang diamankan setelah dimintai keterangan dan dilakukan konfrontir, pemeriksaan maraton, petugas telah menetapkan 9 orang yang statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (20/5).

Menurutnya, 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut rata-rata telah berusia dewasa dan saling kenal dengan korban. Untuk saat ini, semua tersangka kini meringkuk di sel jeruji Polres Trenggalek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 12 orang lainnya statusnya sebagai saksi.

Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan

(Para terduga pelaku saat digelandang ke Mapolres Trenggalek, Minggu (19/5) kemarin. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

"Jadi 12 orang tersebut statusnya sebagai saksi. Karena mereka tidak terlibat atau tidak melakukan perbuatan itu. Kapasitasnya hanya sebatas mengetahui, melihat, dan mengalami secara langsung peristiwa tersebut," terangnya.

"Untuk saat ini, semua yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Nanti setelah penyidikan selesai, termasuk peran masing-masing tersangka serta hasil resmi autopsi dan pasal yang disangkakan akan disampaikan Kapolres Trenggalek, saat jumpa pers," pungkasnya. (man/rev)

Baca Juga: Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO