Pelaku berikut barang bukti berupa serbuk petasan dan lain-lain.
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Maraknya jual beli bubuk petasan ilegal di wilayah hukum Ponorogo sangat meresahkan. Jumat (26/5) lalu, Unit Reskrim Polsek Babadan kembali menangkap pelaku yang diduga telah memiliki, menyimpan, mengedarkan barang berupa bubuk petasan tanpa izin. Kali ini pelaku adalah Abdul Azis, warga Sukososari, Kec. Babadan.
Kapolsek Babadan AKP Sukamto S.H, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual bubuk petasan.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Peminta Sumbangan yang Diamankan Polres Ponorogo Ada yang Nyambi Bandar Judi Dadu
- Penemuan Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Hutan Jati Ponorogo, Ternyata Dibunuh Suaminya
"Setelah mendapat informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan lidik atas informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di dalam rumahnya di Dukuh Danyang RT 004 RW 002, Desa Sukosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo," kata Sukamto.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang berupa bubuk berwarna abu-abu yang diduga sabagai bubuk petasan. Barang tersebut sebanyak 2 kg, terdiri dari 4 bungkus plastik kemasan ½ kg.
Pemuda tersebut lalu dibawa ke kantor Polsek Babadan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak," pungkasnya. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






