Cegah Gratifikasi, Pemkab Pacitan Larang PNS Terima Pemberian Parcel

Cegah Gratifikasi, Pemkab Pacitan Larang PNS Terima Pemberian Parcel Lan Naria Hutagalung, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Budaya pemberian bingkisan ataupun parcel sekarang ini seakan lenyap dalam tradisi hari raya keagamaan. Sebab, pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keras budaya tersebut lantaran berpotensi menciptakan ruang korupsi bagi pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan Lan Naria Hutagalung mengatakan, larangan pemberian bingkisan ataupun parcel kepada PNS maupun penyelenggara negara itu merujuk surat KPK Nomor B/3956/GTF/00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Sebab, pemberian bingkisan itu berpotensi mengarah gratifikasi.

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

"Pemerintah daerah diimbau untuk ikut bersama-sama melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Termasuk gratifikasi berupa pemberian bingkisan maupun parcel lebaran kepada PNS dan penyelenggara negara yang memengaruhi kewenangan jabatannya," ujar Lan Naria, Rabu (29/5).

Lan Naria sangat memaklumi, momentum hari raya sangat lekat dengan tradisi saling memberi dan menerima. Namun konteks tersebut dari sisi aturan sangat dilarang terjadi di kalangan PNS ataupun penyelenggara negara.

"Kalaupun ada pemberian bingkisan maupun parcel makanan yang lebih cepat basi atau kedaluwarsa diharuskan untuk dibantukan ke panti jompo, pantai asuhan, atau pihak-pihak yang lebih berhak menerima. Selain itu, juga diharuskan untuk memberikan laporan ke KPK terkait jumlah bingkisan yang diterimanya," tandasnya.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Selain soal parcel, pada momentum hari raya keagamaan, pemerintah daerah juga diimbau untuk tidak menggunakan fasilitas negara, seperti halnya mobil dinas guna keperluan mudik lebaran. "Semua mobil dinas harus dikandangkan, tidak boleh dipergunakan untuk keperluan mudik. Mobil dinas hanya bisa dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan masing-masing OPD," tandas Lan Naria. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO