Tanya Jawab Islam: Mudik Tidak Berpuasa

Tanya Jawab Islam: Mudik Tidak Berpuasa Dr. KH. Imam Ghazali Said.

Boleh untuk tidak puasa ini dalam fikih disebut rukhsah (keringanan). Safar yang membuat boleh tidak berpuasa itu karena memang sangat memberatkan (masyaqqah). Jika tidak, misalnya berpergian dari Surabaya ke Jakarta, Singapore, Sulawesi Utara, dan lain-lain dengan naik pesawat, ini lebih baik puasa. Dalam konteks ini Allah berfirman:

“… berpuasa itu lebih baik bagi Anda, jika anda mau paham”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)

Jika jarak perjalanan itu jauh atau dekat dengan menggunakan transportasi yang relatif agak memberatkan, sebaiknya Anda memilih tidak puasa atau mengambil keringanan (rukhsah). Dalam konteks ini Nabi bersabda:

“Tidak termasuk kebaikan seseorang berpuasa dalam perjalanan”. (Hr. Bukhari).

Harap dipahami bahwa, fuqaha klasik membuat syarat jarak minimal dua marhalah (90 kilometer) agar seseorang boleh tidak puasa atau salat qasar. Itu karena jarak dua marhalah tersebut pada waktu itu dengan segala transportasi yang digunakan masuk dalam katagori yang memberatkan.

Saat ini menurut saya yang menjadi syarat adalah masyaqqah-nya safar, bukan jarak jauh dekatnya. Sebab sekarang teknologi transportasi maju pesat. Solusi hukum harus lebih fokus pada subtansi bukan pada teknis dan formalitas. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO