PACITAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga DPRD Pacitan sampai detik ini belum menerima nota dinas dari bupati terkait usulan perubahan Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Hal tersebut seiring bergulirnya wacana akan dimergernya tiga OPD setara dinas dan badan lingkup Pemkab Pacitan.
Ketiga OPD dimaksud yakni, Badan Penelitian Pengembangan dan Statistik (Balitbangtik) sedianya akan digabung dengan Bappeda, Badan Pendapatan Daerah akan digabungkan dengan BPKAD, dan Dinas Pangan dengan Dinas Pertanian.
Baca Juga: Dewan Pacitan Ngaku Belum Terima Laporan Refocusing Anggaran untuk Covid-19
"Wacana itu (soal rencana merger tiga OPD, Red) kami mendengar, namun sepenuhnya itu ranah eksekutif. Kami (DPRD) menunggu nota dinas dari bupati seandainya harus dilakukan pembahasan soal perubahan Perda SOTK tersebut," terang Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono, saat berkunjung ke pos wartawan timur Pendopo Pemkab Pacitan, Rabu (12/6).
Menurut Ronny, eksekutif lah yang berwenang atas produk regulasi terkait SOTK. Sehingga apabila dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang kurang pas, tentu eksekutif yang akan melakukan kajian.
"Kalau dari DPRD diharapkan SOTK ini bisa kaya fungsi dan efisiensi dari sisi anggaran. Dan fungsi DPRD, memberikan legalisasi serta melakukan fungsi kontrol atas pelaksanaan Perda tersebut," tukas Ronny. (yun/rev)
Baca Juga: Dewan Prediksi akan Banyak Proyek Fisik yang Molor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News