SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Darmo Kerto Raharjo (37) dan Hanik Irawati (29) warga Perum Bumi Cabean Asri Blok K-3, Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Pasangan suami istri (pasutri) ini terpaksa meninggalkan anak perempuannya karena harus mendekam di balik jeruji penjara. Keduanya diringkus polisi lantaran kompak menjadi pengedar sabu.
Baca Juga: Warga Tanggulangin Sidoarjo Digegerkan Penemuan Jasad Pria Gantung Diri
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menceritakan, polisi pertama kali meringkus Hanik Irawati saat melakukan transaksi sabu di area pergudangan Safe N Lock, Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo.
Polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 0,34 gram dari tangan Hanik. Barang haram itu disimpan dalam bungkusan kertas warna silver. “Mau ketemuan dengan orang untuk mengantarkan sabu,” terang Sugeng.
Berbekal dari barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Hanik mengaku jika barang haram itu adalah milik Darno yang tak lain adalah suaminya.
Baca Juga: Warga Gedangan Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri di Pohon Mangga
Tak mau kehilangan kesempatan, berbekal dari keterangan Hanik itulah polisi langsung berusah mengendus pergerakan Darno. Upaya itupun membuahkan hasil.
Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus Darno yang saat itu berada di rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari tangan Darno. Di antaranya, 7 poket sabu siap edar dengan berat total 2,8 gram berhasil disita.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo milik Darno yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengan para pelanggannya. “Kita temukan timbangan elektrik juga,” imbuh Sugeng.
Baca Juga: Ini Isi Surat Wasiat Korban Bunuh Diri di Sidoarjo
Sugeng juga menyesalkan, pasutri yang sudah berkeluarga hampir sepuluh tahun itu memang sudah tahu sama tahu jika melakukan bisnis kotor.
"Seharusnya sebagai pasutri bisa saling menasehati agar melakukan bisnis yang baik. Uang hasil jualan sabu juga digunakan untuk makan sehari-hari,” sesal Sugeng
Darno mengaku jika baru sekitar tujuh bulan menjalankan bisnis haram itu. Namun dirinya telah banyak mengambil sabu dengan cara ranjau di beberapa tempat di Sidoarjo. Antara lain di depan Mpu Tantular, daerah Gedangan dan Juanda.
Baca Juga: Diduga Depresi Terlilit Utang, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Diri
“Habis di PHK, jadi gak punya pekerjaan,” ucap mantan karyawan perusahaan konstruksi itu.
Di sisi lain, Hanik lebih memilih diam menyesali perbuatannya. Ia hanya merasa malu dan rindu terhadap anak perempuanya yang telah berumur 8 tahun. “Anak saya titipkan budhe (bibi.red),” singkatnya.
Kini pasutri itu akhinya dipertemukan di ruang tahan Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara polisi juga masih terus bekerja untuk memburu para bandar yang terlibat dalam jaringan itu. (cat/ian)
Baca Juga: Diduga Depresi, Warga Taman Sidoarjo Ditemukan Gantung Diri di Gubuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News