PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinkes Pacitan dr Eko Budiono mengatakan, hingga pukul 18.00 WIB Selasa (2/7) sore kemarin, jumlah penderita Hepatitis A bertambah menjadi 992 pasien.
"Saat ini kita masih running melakukan pendataan berkelanjutan. Namun yang pasti, data by name dan by address sudah bertambah menjadi 992 pasien," ungkap Eko melalui hubungan telepon.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Disinggung soal jumlah pasien yang akan diberikan klaim atas biaya pengobatan dan rawat inap, Eko menegaskan masih menunggu laporan dari masing-masing puskesmas. "Kita masih menunggu laporan klaim dari puskesmas. Begitu pun jumlah pasien penderita Hepatitis A, masih terus kami lakukan pendataan berjalan," tandasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro memastikan soal skema pengembalian biaya berobat dan rawat inap bagi pasien Hepatitis A, sebelum atau setelah penetapan status kejadian luas biasa (KLB) pada 25 Juni lalu.
"Sistem pembayarannya dengan klaim. Yaitu kwitansi dari puskesmas atas semua biaya pengobatan pasien dan rawat inap," kata Deni, Rabu (3/7).
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
(Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro)
Menurut Deni, sistem pengembalian biaya tersebut akan dilaksanakan secara fleksibel. "Bisa melalui over booking rekening atau tunai. Kita ikuti sesuai keinginan pasien," jelasnya.
Baca Juga: Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Soal jumlah klaim, Deni menyebutkan disesuaikan dengan standar pelayanan penyakit Hepatitis A oleh BPJS. "Satu pasien maskimal Rp 3,1 juta sekian. Itu biaya sesuai standar pelayanan BPJS. Kalau terkait jumlah pasiennya, saat ini masih diverifikasi oleh Dinas Kesehatan," tuturnya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News