Kejari Jember Ungkap Adanya Dana Talangan Buat Rehab Pasar Manggisan

Kejari Jember Ungkap Adanya Dana Talangan Buat Rehab Pasar Manggisan

JEMBER, BANGSAONLINE.com – Kejaksaan Negeri Jember terus kebut pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana rehabilitasi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Setelah memeriksa Direktur pemenang lelang Pasar Manggisan yang berinisial HS, Kejari menemukan fakta baru adanya dana talangan.

Kepada awak media, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Herdian Rahardi mengatakan, pria berinisial HS asal Lombok, NTB itu, diketahui ternyata tidak memiliki cukup modal untuk mengerjakan proyek Pasar Manggisan.

Baca Juga: Kajari Jember Paparkan Program Jaga Desa

“Terkait pemeriksaan saksi hari ini yang datang saksi dari Lombok, dari pemeriksaan berkas, beliau (HS) selaku kuasa direktur dari AS, sebagai direktur PT. Cipta Putri Waranawa,” kata Herdian, Rabu (3/7/2019).

Dari keterangan HS, lanjut Herdian, selaku kuasa direktur, menjalankan kewenangannya sampai akhir Desember 2018. “Karena ada carut marut terkait uang, termasuk pelaksanaan proyek, yang bersangkutan mengundurkan diri. Untuk selanjutnya menurut keterangan yang bersangkutan (HS), pekerjaan tersebut (Proyek Pasar Manggisan) dikembalikan kepada direktur utamanya yakni inisial AS dan inisial S,” jelasnya.

“Untuk inisial AS sudah diperiksa, di inisial S sebagai pelaksana lapangannya. Agenda pemeriksaan S masih akan kita lakukan,” sambungnya.

Baca Juga: Kejari Jember Tekankan Hasil TKD Harus Masuk Rekening Desa

Kemudian Herdian menjelaskan, terkait pengerjaan proyek, rekanan ternyata tidak memiliki cukup modal dana sehingga menggunakan dana talangan dari donatur berinisial B dan L.

“Pengerjaannya Pasar Manggisan ini menggunakan dana talangan dari donatur. Jadi PT (Cipta Putri Waranawa) ini, dari sisi finansial ada ketidakmampuan. Sehingga pinjam dari donatur ini. Inisial sudah kita kantongi, yakni B dan L,” ungkapnya.

"Nanti akan kita periksa juga kepada kedua saksi baru ini. Kemudian untuk target penetapan (tersangka), berjalan dulu. Sambil nanti kita akan diskusikan dengan sejumlah ahli. Antara keterangan saksi-saksi, dokumen dan ahli yag sudah kita dapatkan, juga kerugiannya,” sambungnya. (jbr1/yud/ian)

Baca Juga: Dorong Kades Berinovasi, Kejari Jember Siap Dampingi Penyusunan APBDes 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO