Korban penipuan investasi tanah berikut kuitansi pembayarannya (inset).
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Korban penipuan investasi tanah di Sidoarjo kembali mendatangi Mapolresta Sidoarjo terkait adanya penyalahgunaan tanah yang berstatus proses hukum.
Pasalnya, tanah perumahan Grand Mutiara Abadi atau Mustika Garden (sebelumnya) yang terletak di Desa Pepeh, Kecamatan Sedati, Sidoarjo diduga diperjualbelikan kembali, meski proses hukumnya sedang berjalan.
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
- Viral Perusakan Makam Keramat di Pasar Taman Sidoarjo, Pelaku Diamankan Polisi
Hunian investasi rumah tersebut milik developer PT. Alisa Zola Sejahtera. Kuasa Hukum korban, H. Abdul Malik mengatakan akan terus mengawal kasus penipuan investasi hunian rumah yang menyebabkan puluhan korbannya merugi.
"Kasus ini kan sedang berjalan, nah, kami dikejutkan dengan adanya umbul-umbul yang dipasang di lokasi tanah yang dibeli mereka (korban). Jika hal itu terus terjadi maka akan terjadi tumpang tindih (over lapping)," ungkap Abdul Malik, Jumat (19/7).
Ia menduga, pemasangan umbul-umbul tersebut sengaja dimanfaatkan pihak lain untuk meneruskan jual beli hunian berupa tanah kavling. Padahal, saat ini korban yang ditengarai berjumlah 28 orang masih belum menerima haknya.
"Kami minta polisi harus jeli. Karena sampai sekarang lokasi tanah yang masih dalam proses hukum ini sudah ditempati orang lain dan dijual kembali," katanya.






