LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan resmi menahan AT (31), karyawan (Mantri) di BRI Unit Cabang Mantup Lamongan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lamongan. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 1.565 miliar tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) selama 5 jam.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Yugo Susandi, S.H. didampingi Kasi Intel Dino Kriesmiard, S.H. menjelaskan, AT merupakan pegawai BRI mulai tahun 2016 sampai 2018. AT sempat diangkat jadi mantri dan melakukan tindakan kredit fiktif dengan mempergunakan data nasabah dari berkas.
Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
"Pada saat itu AT diserahi user ID karena tersangka ini pernah ditunjuk sebagai Ka Unit BRI Cabang Mantup. Intinya password itu diketahui karena si AT pernah jadi Pj Ka Unit BRI Mantup. Sehingga dengan mudah melakukan pemalsuan tanpa diketahui oleh nasabah yang lunas atau yang ditolak," ujar Yoga, Senin (22/7).
Selanjutnya, kata Yoga, data nasabah yang lunas itu dientri oleh AT ke dalam aplikasi untuk diproses dan diputus melalui aplikasi. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah dikarenakan hanya tersangka ini yang mengetahui passwordnya.
"Untuk jumlah nasabah fiktifnya sebanyak 35 orang dengan total nilai Rp 1 miliar 565 juta," ujarnya.
Baca Juga: Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
Ditambahkan Yoga, sebelumnya pihaknya tengah melakukan penyidikan sejak tanggal 25 Juni 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 01/0.5.35/FG.1/06/2019 dan melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi di antaranya adalah Kepala BRI Unit Mantup beserta jajaranya dan debitur-debitur yang namanya digunakan untuk kredit fiktif.
"Pada saat ini bertepatan dengan Hari Adhyaksa ke-59 , jadi kami melakukan sedikit review penanganan perkara di tahun 2019. Pertama adalah untuk tindak pidana umum mulai Januari-Juli 2019 sebanyak 141 perkara. Perkara yang mendominasi yaitu perkara pencurian 40 perkara, Narkotika 23 perkara, Perjudian 17 perkara, penipuan 14 perkara," bebernya.
Sebelumnya, tepat peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke 59, Kejaksaan Negeri Lamongan juga melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2015.
Baca Juga: Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
"Bulan ini kita selesaikan dan kini masih penyelidikan. Untuk melengkapi data tim penyidik sudah memeriksa sekitar lima orang," ujar Kasi Intel Dino.
Menurutnya, minggu ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan lagi kepada sejumlah saksi. "Saat ini kami masih belum bisa menetapkan siapa tersangka dari kasus dugaan korupsi dana hibah ini senilai Rp 1 miliar. Karena masih menggali alat bukti yang lebih dalam, tetapi sudah ada indikasi kuat yang mengarah pada tersangka," pungkasnya. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News