BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Rombongan Tim Satgas yang terdiri dari Biro Perekonomian, Distrik Navigasi Pemprov Jatim, Otoritas Pelabuhan dan Syahbadar melakukan cek lokasi terkait pencabutan izin pembangunan Dockyard dan Galangan Kapal di Desa Sembilangan, Bangkalan.
Pencabutan izin lokasi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pemkab Bangkalan pada tanggal 15 Januari 2019 untuk PT. Galangan Samudera Madura (GSM) berbuntut panjang.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"Tim Satgas Pemprov Jatim mengecek kepastian lokasi atau melihat fisik langsung terkait dicabutnya izin lokasi sesuai perintah pimpinan," kata Shoviatus Soleha, Biro Perekonomian Sekretariat Satgas Perusahaan Provinsi Jatim,
Menurut Shoviatus Soleha, PT GSM sudah mengurus izin-izinnya terkait Dockyard dan Galangan. Namun di sisi lain pemkab juga tidak ada yang salah atas pencabutan izin lokasi. "Hal inilah yang membuat Satgas datang ke sini melakukan cek langsung, kita cek lagi kepastiannya," ujar Shovi, panggilan akrabnya.
"Sedangkan terkait keputusannya tergantung tim teknis di UPD ataupun di Kementerian Perhubungan. Jika hal ini tidak didapatkan penyelesaian antara Pemkab Bangkalan, Tim Satgas Provinsi, dan Kementerian Kelautan, maka akan ditangani langsung oleh Satgas Pusat," ucapnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
Sementara Ir. Gunung Hutapea, MM Kepala Distrik Navigasi Jatim menjelaskan bahwa kedatangan ke lokasi dalam rangka mencari solusi atas pengajuan keberatan masing-masing pihak.
"Sebenarnya PT. GSM sudah memiliki ijin-ijin Dockyard dan Galangan Kapal tersebut, karena daerah ini memang untuk pelabuhan, Docking Pemotongan Kapal dan Dermaga, dan Menteri Perhubungan sudah mengeluarkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), daerah ini," jelasnya.
"Kalau ada komplain mari perbaiki bersama-bersama dan mencari jalan keluarnya agar pembangunan tidak terhalang. Memang ijin reklamasi belum ada karena PT. GSM belum memulai pekerjaanya," sambungnya.
Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal
Sementara kata Direktur PT. GSM alasan pencabutan dari DPMTSP adalah tidak membuat laporan per tiga bulan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan. "Keluhan warga sekitar, adanya pencabutan hak atas tanah yang akan digunakan sebagai tanah tambak oleh Camat Bangkalan," kata Mustafa.
Menurut Fahri Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Pemkab Bangkalan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Satgas Percepatan Perusahaan Provinsi. Karena tanah tersebut miliknya pemerintah, proses kepemilikan lahan yang harus diselesaikan dan diluruskan dulu.
"Kalau Pemprov mengizinkan lahan ini silahkan saja,karena lahan ini belum jelas statusnya, kalau sudah jelas silakan investor melanjutkan memoroses ijin-ijinnya," kata Fahri. (uzi/ian)
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News