BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Abdurrahman, pendamping PKH Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Bangkalan memberikan klarifikasi terkait pengaduan dua warga penerima PKH ke Kejasaan Negeri Bangkalan, Rabu (31/07/2019) kemarin.
Abdurrahman membantah semua pengaduan Nurhayati. Menurutnya Nurhayati bukan penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus di Bangkalan
"Nurhayati menerima karena atas dasar kasihan karena sudah pontang-panting ke desa, kecamatan, dan ke Dinsos," ujar Abdurrahman.
"Sebenarnya penerima atas nama Sumarillah pada tahun 2016. Sumarillah diberikan karena anaknya Sofiah masih sekolah. Karena syarat agar bisa menjadi penerima manfaat PKH adalah mempunyai komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial," rincinya.
"Selanjutnya, pada tahun 2017 Sumarillah meninggal (kedua orang tua Sofiah). Sedangkan Nurhayati (neneknya Sofiah) tidak dapat membuktikan Sofiah sekolah. Karena tidak bisa menunjukkan, maka penerima mamfaat PKH diberhentikan," ungkap Abdurrahman.
Baca Juga: Tedakwa Korupsi PKH Kembali Serahkan Uang ke Kejari Bangkalan
Ketika ditanya oleh media terkait masih cairnya bantuan PKH pada bulan Mei 2019, Abdurrahman mengaku tidak tahu menahu. "Itu pihak dari Dinas Sosial yang mencairkan, wewenangnya di Dinsos, dan Dinsos tidak koordinasi," cetusnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan klarifikasi terkait pengaduan Siti Satimah. Menurutnya, Siti Saimah memiliki anak yang sudah lulus SMP, namun ia tidak dapat membuktikan bahwa anaknya melanjutkan sekolah ke SMA. Padahal, salah satu syarat komponen pendidikan, harus mempunyai anak yang masih sekolah.
Penjelasan Abdurrahman itu, sekaligus membantah berita sebelumnya yang menyebut ada penipuan penerimaan bantuan PKH di Desa Lajing.
Baca Juga: DPO Korupsi PKH di Bangkalan Ditangkap Polisi
Mashudi, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH membenarkan bahwa kedua warga Desa Lajing tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke pemerintah tidak memiliki komponen sebagai penerima PKH, sehingga bantuan tersebut otomatis berhenti.
Sementara Kepala Desa Lajing Mohammad Shohib menerangkan bahwa pendataan PKH sampai pencairannya bukan wewenang desa, kecuali berhubungan denga data kependudukan.
"Jika ada keluhan terkait dengan PKH saya menyuruh langsung menemui pendampingnya. Desa sendiri tidak tahu yang dapat siapa, berapa besarnya, dan komponennya apa," ujar Shohib. (uzi/ian)
Baca Juga: Kasus BPNT di Pakis Bangkalan: Pelapor Keluhkan Polres Bangkalan Lambat, Berencana Lapor ke Polda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News