JEMBER, BANGSAONLINE.com - Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Jember terancam pidana jika mereka meminta sejumlah uang kepada calon kepala desa (kades). Sebab, uang tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk pungutan, bahkan jika alasannya untuk bantuan penyelenggaraan pemilihan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, menyikapi adanya pungutan panitia pilkades kepada calon kades, untuk alasan bantuan penyelenggaraan.
Baca Juga: Bupati Jember Lantik Kepala Desa Terpilih
"Kalau ada yang melaporkan panitia ke aparat penegak hukum, kena itu. Kemarin saya sudah berdiskusi dengan Polres. Saya ketemu Pak Kapolres. Itu kalau ada yang melaporkan, kena, karena itu pungutan. Kasihan panitia pilkades. Di satu sisi, mereka punya tugas berat. Di sisi lain, mereka untuk menyukseskan pilkades, anggarannya tidak ada," kata Ayub saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8/2019).
Ia mengatakan, saat ini sebanyak 161 desa di Kabupaten Jember akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada September 2019. Namun jelang pelaksanaan pilkades ini, masyarakat tengah diramaikan dengan isu tarikan sejumlah uang kepada calon kepala desa sebagai bagian dari keikutsertaan dalam proses pemilihan.
Pembayaran uang oleh calon kepala desa ini tak lepas dari Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa anggaran pilkades berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dan sumbangan perorangan. APBD mengucurkan bantuan pembiayaan pilkades dalam bentuk barang logistik dan bukan dana segar.
Baca Juga: Pemkab Jember Beri Bimtek untuk Kepala Desa Terpilih
Sementara itu pada pasal 46 pasal (4) disebutkan, masyarakat maupun bakal calon dan atau calon kepala desa dapat memberikan bantuan pembiayaan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa, apabila dukungan biaya untuk pelaksanaan pilkades yang dibebankan pada APBDes tidak mencukupi kebutuhan rencana anggaran biaya yang sudah diusulkan panitia kepada kepala desa.
Ayub mengatakan, di sisi lain, panitia dilarang oleh pemerintah daerah untuk menarik pungutan dari peserta pilkades. "Sekarang ayo kita buka kamus bahasa: pungutan dan sumbangan. Yang dinamakan pungutan, apabila besarannya sudah ditentukan, waktunya ditentukan. Kalau sumbangan ya terserah (pihak yang hendak menyumbang)," katanya.
Namun di lapangan, panitia pilkades mematok jumlah uang yang harus disetor. Nominalnya beragam, disesuaikan dengan kebutuhan dana dan jumlah kandidat. Semakin banyak jumlah kandidat, maka jumlah uang yang disetorkan masing-masing calon semakin sedikit. Jumlah sumbangan yang dikenakan kepada calon bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Tinjau Pilkades Serentak, Bupati Hendy Imbau Pemenang Tak Konvoi, Cukup Tasyakuran dengan Anak Panti
Menurut Ayub, jika memang panitia pilkades dilarang memungut sejumlah uang dari calon kades, pemerintah daerah seharusnya memberikan anggaran yang layak. "Sekarang ini pemerintah daerah memberi anggaran atau tidak? Karena beberapa hari lalu saya masih mendengar ada calon tidak bisa mengikuti proses pemilihan kepala desa karena terbebani sumbangan," katanya.
“Ini berpotensi dibawa ke jalur hukum,” imbuhnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News