Program IPAL Komunal Gresik Jadi Percontohan Nasional

Program IPAL Komunal Gresik Jadi Percontohan Nasional Bupati Sambari dan Wabup Qosim saat meninjau IPAL Komunal di Desa Randuagung. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Program Pemerintah Kabupaten Gresik berupa pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal menjadi percontohan nasional.

Program pengelolaan IPAL Komunal akan dibuat percontohan bagi Kabupaten/Kota se-Indonesia saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) City Sanitation Summit (CSS) di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada bulan September 2019 mendatang.

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Untuk keperluan tersebut, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim melakukan peninjauan lokasi program IPAL Komunal di Desa Randuagung Kecamatan Kebomas, Jum’at (2/8).

Pengelolaan IPAL Komunal di wilayah Kabupaten Gresik sudah dibangun sejak tahun 2014. Program ini bekerja sama dengan USAID (United States Agency for International Development) atau Badan Bantuan Pembangunan Internasional Amerika) di bawah Program USAID IUWASH PLUS (Indonesia Urban Water, Sanitation and Hygiene - Penyehatan Lingkungan Untuk Semua).

Bupati menyatakan, pihaknya sangat konsen dengan program ini mengingat program ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional 2014-2019 yaitu 100-0-100. Artinya 100 persen air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen fasilitas sanitasi serta drainase.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

"Kami di Pemerintah Kabupaten Gresik bersepakat untuk perang terhadap limbah. Pengelolaan limbah merupakan kewajiban pemerintah. Untuk itu kami mengeluarkan regulasi berupa Perda maupun Perbup untuk memerangi limbah yang sangat membahayakan tanah, air, dan mengancam kesehatan masyarakat," katanya.

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Gresik yaitu Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengaturan air limbah domestik. Perda nomor 13 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum pengadaan WC dan penyedotan limbah. Serta dikuatkan dengan Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2018 tentang Kelembagaan UPT pengelolaan limbah cair domestik.

Sementara Wabup mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendukung pemerintah dalam upaya mengelola limbah domestik. "Kita ikut mengelola limbah demi kepentingan bersama, menjaga lingkungan tanah, air, dan kesehatan kita semua," katanya.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno menambahkan, IPAL Komunal di Desa Randuagung ada 18 lubang (manhole). Bangunan ini mempunyai kapasitas tampung untuk 200 kepala keluarga (KK) yang setiap 3 tahun sekali dilakukan penyedotan.

"IPAL Komunal di Desa Randuagung ini hanya digunakan sekitar kurang dari 100 KK atau separuh kapasitas. Jadi masih ada 100 rumah lagi yang akan bisa ditampung. Penambahan ini akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dana," katanya.

"IPAL Komunal seperti di Desa Randuagung ini ada 128 unit yang tersebar di 128 tempat di tiga kecamatan kota yaitu Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO