BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Gara-gara kepincut tampang gantengnya di media sosial Instagram (IG), Bunga (16 tahun) warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro harus kehilangan keperawanannya. Bunga yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu disetubuhi dua pemuda inisial JP (22 tahun) dan (SH 28 tahun). Keduanya warga Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo.
Kronologinya, Bunga berkenalan dengan tersangka JP melalui medsos Instagram. Lama kelamaan, Bunga penasaran dan ingin bertemu JP. Namun untuk bisa bertemu, JP memberikan syarat agar Bunga harus terlebih dahulu bertemu dengan tersangka SH.
Baca Juga: Ayah Tiri Bejat 70 Tahun di Bojonegoro Tega Setubuhi Anak hingga Hamil
"Kedua tersangka sudah kerja sama," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly saat press release di depan Mapolres, Jumat (16/8).
Dalam suatu kesempatan, Bunga nekat menemui SH. Namun nahas, dalam pertemuan tersebut korban dimintai syarat lagi, yaitu agar mau melayani hubungan badan dengan tersangka SH. Karena saking pengennya bisa bertemu dengan JP, akhirnya korban mau melakukan hubungan badan dengan SH.
"Korban disetubuhi di tengah hutan sebanyak dua kali. Setelah itu, baru bertemu dengan JP dan disetubuhi lagi," terangnya.
Baca Juga: Ayah Tiri di Bojonegoro Tega Setubuhi Anaknya Lima Kali hingga Depresi
Setelah disetubuhi, korban kemudian pulang. Namun sesampainya di rumah, alat kemaluan korban terasa sakit, kemudian ia cerita kepada orangtuanya. Tanpa pikir panjang, orang tua korban langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolsek Tambakrejo.
"Ini kasus persetubuhan di bawah umur. Keduanya kita jerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda 300 juta rupiah," tegas Kapolres. (nur/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News