PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan masa bhakti 2014-2019 yang akan purna tugas 21 Agustus nanti, akan mendapat uang pengabdian. Pemberian uang pengabdian bagi para wakil rakyat yang sudah mengabdian selama 5 tahun sudah diatur dalam PP 18 tahun 2017, yakni 6 kali dana representatif.
Ketua DPRD Pasuruan, M Sudiono Fauzan menjelaskan, uang pengabdian ini sudah ada aturannya yang jelas dari pemerintah. Untuk besaran nominal tidak sama, tergantung jabatan yang diemban selama duduk sebagai alat kelengkapan dewan. Untuk anggota dewan Rp 1.575.000, wakil ketua Rp 1.680.000, dan ketua DPRD Rp 2.100.000.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat," jelas dia.
Ketika ditanya apakah Pemkab Pasuruan akan memberikan perhatian bagi para anggota dewan yang purna tugas? Pria yang akrab dipanggil Pak Dion tidak bisa memberi kepastian. “Kalau untuk itu, coba ditanyakan kepada Bupati saja. Kami tidak tahu,” jelas politikus PKB ini. (bib/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News