Polres Bangkalan Ungkap Sindikat Penadah dan Pencurian Motor

Polres Bangkalan Ungkap Sindikat Penadah dan Pencurian Motor Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan didampingi Kasubbag Humas Iptu Suyitno membeberkan barang bukti di Mapolres Bangkalan, Senin (19/08/2019).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan mengungkap 4 kasus pencurian motor di beberapa lokasi wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Senin (19/08/2019). Dari pengungkapan kasus itu, Polres Bangkalan mengamankan dua tersangka, yakni Ibnu (23) warga Dusun Dabung Desa Macajah Kecamatan Tanjung Bumi, dan Munili (42) warga Desa Blungkeng Kecamatan Sepuluh Kabupataen Bangkalan.

Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, kedua pelaku adalah sindikat. Yakni, satu tersangka adalah pelaku pencurian motor, sedangkan satu lagi sebagai penadahnya.

Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan

"Mereka melakukan pencurian motor di depan Cafe Mie Perang, depan Pasar Senenan, di depan Kumon, dan di depan Masjid Mubarok," jelas Wakapolres dalam rilis pers yang digelar di Mapolres Bangkalan, Senin (19/8).

Dalam kesempatan itu Wakapolres menyampaikan kronologi penangkapan kedua pelaku. Yakni bermula pada Jumat 16 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika unit opsnal melakukan penggerebekan di rumah warga Kecamatan Tanjung Bumi yang diduga sebagai tempat penadah jual beli sepeda motor.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan Ibnu (23). Setelah melakukan interogasi, diketahui bahwa sebelumnya Ibnu melakukan pencurian motor bersama Munili (42).

Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM

Ketika melakukan penangkapan terhadap Munili, petugas juga mendapati sepeda motor hasil curian dengan Hp yang tersimpan di jok sepeda milik korban.

Motif pencurian menurut keterangan tersangka, untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membeli rokok.

Selain 4 TKP di Bangkalan Kota, menurut wakapolres, tersangka Ibnu dan Munili telah melakukan pencurian di 4 TKP lainnya di Bangkalan Kota dan 3 TKP di Kec. Klampis.

Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur

Dalam kasus ini, kedua tersangka akan terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO