PT. Sipoa Kalah Gugatan, Harus Kembalikan Uang Rp 2,1 Miliar

PT. Sipoa Kalah Gugatan, Harus Kembalikan Uang Rp 2,1 Miliar A. Fajar Yulianto, S.H.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 11 orang pembeli unit Apartement Royal Afatar, di Waru, Sidoarjo, memenangkan gugatan terhadap PT. Sipoa Group dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

PT. Sipoa Group dinyatakan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi sehingga diwajibkan/dihukum untuk mengembalikan uang para penggugat sejumlah Rp 2.166.455.000.

"Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami segera mengajukan permohonan eksekusi melalui Anmaning dari Pengadilan agar PT. Sipoa Group dapat melaksanakan isi putusan," ujar A. Fajar Yulianto, S.H., kuasa hukum 11 orang pembeli unit apartemen.

Sebelumnya, Fajar menyatakan, gugatan perdata terhadap PT. Sipoa Group dilayangkan ke PN Surabaya tercatat nomor: 909/Pdt.G/2018/PN.Sby. Perkara ini diperiksa oleh Hakim Ketua Sifa'urosidin, S.H., M.H., Anggota Cokorda Gede S.H., M.H., dan FX. Hanung D. Wibowo, S.H., M.H., dengan Erlyn Suzana S.H., M.Hum sebagai PP-nya.

"Alhamdulillah, perjuangan kami akhirnya putus juga dengan hasil sangat melegakan para penggugat," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (28/8).

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Peradi Gresik ini menjelaskan, bahwa 11 kliennya mengalami potensi kerugian setidaknya 2,1 miliar atas wanprestasi dari PT. Sipoa Group tersebut. Pasalnya, unit Apartement Royal Afatar yang sudah dibayar lunas tidak kunjung dibangun.

"Bahkan janji-janji mulai reschedule sampai diganti atau dialihkan unit lain pun juga nihil. Rata-rata harga per unitnya Rp 195 juta," ungkapnya.

Sayang, pihak PT. Sipoa Group belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diturunkan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO