SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan korban investasi bodong Sipoa mendatangi SPKT Polda Jatim untuk melaporkan aset mereka yang disita Kejakasaan dan dimanfaatkan pihak lain. Mereka mendatangi Mapolda, Senin (19/20) siang.
Mereka bersikeras melaporkan hal ini ke polisi meski kasus Sipoa telah sampai ke ranah persidangan.
Baca Juga: Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Soal Proyek Sipoa, Ibu 66 Tahun ini Berharap Keadilan
Tetapi, polisi akhirnya menolak laporan ini. Polisi menilai harus melalui persetujuan kejaksaan, lantaran saat ini kasus Sipoa telah masuk ke ranah pengadilan.
Yulia, Wakil Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa mempertanyakan prosedur tersebut. "Menurut bapak kepolisian tadi bahwa kami ini harus koordinasi dulu sama kejaksaan yang megang sertifikat tadi barang buktinya, dan kasus ini setelah itu prosedurnya baru ke Polda," ujar Yulia.
Namun, Yulia yang mengaku mewakili seluruh korban Sipoa menyatakan tak bisa tinggal diam saat melihat pemanfaatan aset sitaan oleh sejumlah oknum. "Padahal dalam pasal 44 ayat dua KUHAP jelas telah melarang hal ini," kata Yulia menyatakan alasannya melapor polisi.
Baca Juga: PT. Sipoa Kalah Gugatan, Harus Kembalikan Uang Rp 2,1 Miliar
"Jadi gini, kita kan juga belum tahu prosedurnya bagaimana, tapi yang jelas kita sebagai masyarakat sebagai pembeli, itu kapan hari kawan-kawan mendapati bahwa tempat yang sudah dijadikan barang bukti dan disita itu dipakai oleh orang yang bukan haknya untuk melakukan kegiatan di tempat itu," papar Yulia.
Karena itu, Yulia berharap pihak kejaksaan dapat segera memutuskan perkara. "Kami akan selalu mengawal sidang karena kejelasan dari nasib kami, ya mengiringi masalah ini supaya kami dapat kepastian secara hukum," harapnya. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News