Makan Banyak Korban, KAI Daop 7 Madiun Segera Tutup Perlintasan di Tebon

Makan Banyak Korban, KAI Daop 7 Madiun Segera Tutup Perlintasan di Tebon Sosialisasi oleh KAI Daop 7 Madiun.

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - KAI Daop 7 sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA kepada perwakilan warga tiga desa dalam satu Kecamatan Barat, di aula Kantor Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, Rabu (28/08/2019).

Manajer Humas Daop 7  Ixfan Hendriwintoko menuturkan, sosialisasi dilakukan karena seringnya terjadi temperan kendaraan dengan KA di perlintasan sebidang jalur KA. Sehingga, menimbulkan banyak korban baik luka-luka sampai meninggal dunia. Tercatat, selama Januari s/d Agustus 2019 terdapat 29 korban jiwa akibat kecelakaan KA.

Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh

Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan penutupan perlintasan jalur KA di Desa Tebon tepatnya masuk emplasemen Stasiun Barat KM 175+843.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Forkompincam (Koramil, Polsek, Dishub, LPM, Camat, dan Kepala Desa Tebon). Sebagai narasumber dari adalah Manajer Pengamanan Objek Vital dan Aset Moh. Safriadi dan Manajer Humas Ixfan Hendriwintoko.

Safriadi menjelaskan, tindakan penutupan tersebut dilakukan sesuai amanah UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 94 yang menyebutkan:

Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7

a. Untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

b. Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, serta peraturan menteri (Permen) no. 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan.

Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 yang menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.

Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN

Proses sosialisasi berjalan lancar dan sesuai kesepakatan, perlintasan tidak resmi yang ada di Desa Tebon rencananya akan ditutup pada Jumat (30/8) depan, sehingga pengendara tidak bisa lagi melewati perlintasan di Desa Tebon. Diharapkan dengan ditutupnya perlintasan tersebut, keselamatan perjalanan KA lebih terjamin.

Ixfan menyampaikan, pada dasarnya pintu pelintasan itu bukanlah rambu lalu lintas melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA. 

“Jadi kami berharap pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut, utamakan keselamatan dirinya dan orang lain. Terlebih ke depan, jalur KA dari Walikukun sampai dengan Jombang akan dioperasikan jalur ganda. Jadi warga masyarakat harus lebih berhati-hati,” pungkasnya. (hen/ian)

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, PT KAI Daop7 Madiun Adakan Lomba Paskibra Tingkat Pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO