PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Eks karyawan PT Indolakto di Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (03/09) mendatangi gedung DPRD guna menggelar dengar pendapat. Hal ini terkait diputusnya kontrak 14 pekerja.
Mereka meminta kepada pada para wakil rakyat untuk memfasilitasi para buruh tersebut, agar dipekerjakan kembali di perusahaan yang memproduksi susu itu.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Puluhan pekerja yang didampingi oleh SBSI ditemui oleh salah satu anggota dari PKB, yakni Kholili dan Sa’ad Muafi. Dalam pertemuan tersebut, para karyawan meminta agar eks karyawan Indolakto yakni saudara Mahmud dan rekannya sebanyak 13 orang bisa dipekerjakan kembali di perusahaan.
“Tuntutan kami agar Mahmud dan 13 rekannya bisa dipekerjakan kembali. Soal bagian apa itu terserah perusahaan,“ jelas salah satu perwakilan dari SBSI.
Usai rapat, Kholili mengaku pihak dewan masih belum bisa mengambil keputusan terkait permasalahan eks karyawan PT Indolakto ini. "Kamil belum memutuskan untuk melakukan mediasi ataupun memanggil pihak Dispanker maupun perwakilan perusahaan, karena sampai hari ini alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD belum terbentuk," tuturnya.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
"Untuk sementara tuntutan dari para karyawan ditampung. Setelah AKD terbentuk, maka kami akan melakukan kordinanasi dengan pihak- pihak terkait seperti Disnaker, pengawas maupun perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini," janjinya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News