Kelabui Polisi, Pelaku Curanmor di Kediri Ganti Pelat Nomor

Kelabui Polisi, Pelaku Curanmor di Kediri Ganti Pelat Nomor Pelaku mendakam di sel tahanan Mapolres Kediri. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor, Senin (16/9). Pelaku pencurian itu bernama Mawan (46) warga Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Dia diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Kediri kerena melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya, Handik Tona.

Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Kediri.

Setelah mendapatkan laporan adanya pencurian yang dialami oleh Handik, petugas langsung melakukan penyelidikan. “Kita mendapatkan laporan pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh korban pada akhir Agustus lalu,” ungkap Iptu Purnomo.

Diungkapkan Iptu Purnomo, selama dua pekan Tim Buser melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Petugas pun menaruh curiga terhadap Wawan yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Petugas juga mencurigai kendaraan yang dimiliki pelaku. Pelaku mengganti pelat nomor asli dengan plat nomor palsu. Hal itu dilakukan untuk mengelabui polisi dan korban.

Setelah diselidiki, hasilnya benar dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku diamankan di rumahnya. Pelaku untuk mengelabui petugas dan korban menganti pelat nomor asli dengan yang palsu," ungkap Iptu Purnomo.

Dikatakan Iptu Purnomo, dalam melakukan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur rumah korban. Pada saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

"Barang bukti yang kita amankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau kombinasi putih, satu pelat nomor palsu, dan satu pelat nomor asli," jelas Kasubbag Humas.

Iptu Purnomo menambahkan, saat ini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Purnomo. (rif/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO