PAMEKASAN, HARIAN BANGSA - Ribuan mahasiswa dari berbagai elemen seluruh Pamekasan menggelar demo aksi menuntut dihapusnya RUU RKUHP dan UU KPK yang selama ini menjadi polemik, Jumat (27/9).
Massa yang bergerak dari area arek Lancor menuju gedung DPRD Kabupaten Pamekasan dengan membawa poster-poster yang bertulisan kekecewaan terhadap DPR RI. Mereka melakukan orasi menuntut agar RUU KUHP dan UU KPK yang jelas-jelas akan melemahkan KPK dicabut.
Baca Juga: Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
Aksi yang awalnya berjalan panas itu berubah menjadi panas karena para mahasiswa menghendaki masuk gedung DPRD untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Entah dari kelompok mana yang memulai melempari aparat. Lemparan ini kemudian dibalas semprotan water canon dan tembakan gas air mata oleh polisi. Keributan pun tak bisa dihindari. Massa yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar tersebut akhirnya terlibat saling serang dengan aparat. Namun massa dapat dipukul mundur sehingga situasi dapat terkendali kembali.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Pamekasan Resmi Dilantik, Bagini Pesan Pj. Bupati Masrukin
Akibat bentrok tersebut, pot-pot bunga yang berada di depan pendopo di pembatas jalan hancur. Selain itu, genteng pos Satpol PP tampak rusak dilempari oleh massa. Bahkan ada wartawan dari CNN yang harus dilarikan ke RSUD Pamekasan karena terkena gas air mata yang ditembakkan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo mengatakan, kericuhan aksi itu disebabkan adanya pengunjuk rasa yang sengaja melemparkan batu ke arah petugas. "Kemudian dengan tahapan-tahapan sesuai SOP, dilakukan upaya-upaya untuk menenangkan dan membubarkan massa aksi," ujar Kapolres.
"Karena massa semakin anarkis, terpaksa dipukul mundur dan bisa cepat diatasi dan saat ini sudah kondusif," tambahnya.
Baca Juga: STISA Pamekasan Wisuda 50 Mahasiswa Prodi HES dan HKI
Sementara salah satu anggota dewan yang sempat menemui mahasiswa, Sahur, mengapresiasi apa yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat Pamekasan.
"Kami siap menyampaikan semua keluhan ke DPR RI, karena secara regulasi aturan bahwa Undang-Undang yang mengesahkan dan yang membahas adalah itu adalah DPR RI," ujar Sahur yang merupakan politikus PPP tersebut. (err/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News