LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan melakukan operasi yustisi atau penertiban indentitas penduduk di sejumlah kos-kosan dalam Kota Lamongan.
Dalam Razia tersebut, petugas terdiri Satpol PP, Kepolisian, dan TNI memergoki dua pasangan mesum alias bukan suami-istri di dalam kamar kos. Mereka kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Jalan Basuki Rahmad Lamongan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Hari ini Petugas Gabungan di Lamongan Lakukan Tes Swab Pengunjung Warkop
Menurut Kepala Satpol PP Lamongan, Suprapto, kedua pasangan bukan suami-istri tersebut didata sebelum diberikan sanksi. “Kita mengambil langkah sesuai dengan aturan, kemudian kita menunggu keputusan dari pengadilan,” kata Suprapto, Rabu (2/10) siang.
Kedua pasangan yang bukan suami istri tersebut adalah pasangan berinisial SHO warga Jember dan MNH warga Kecamatan Kalitengah Lamongan, serta pasangan MS warga Surabaya dan SM warga Surabaya.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Warga Lamongan Didenda Rp 10 Ribu
“Mereka terpergok petugas bubuk siang di kos-kosan Jalan Mastrip dan kos-kosan di jalan Sunan Kalijaga Lamongan,” ungkap Suprapto.
Selain itu, dalam operasi yustisi di tempat kos tersebut, petugas Satpol PP Lamongan juga menemukan sejumlah penghuni kos yang tidak dapat menunjukan kartu identitas diri atau tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dan bagi yang tidak memiliki atau tidak bisa menunjukkan KTP, kita data serta sanksi peringatan,” pungkasnya. (qom/rev)
Baca Juga: Unggah Video Mesumnya dengan Mantan Pacar, Iblis Asal Lamongan Diringkus Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News