SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ubaidilah (22) dan Abdulloh Achmad Chariss (19) harus mendekam di balik jeruji penjara. Kakak beradik warga Desa Balonggarut RT 05/RW 03, Kecamatan Krembung itu diringkus polisi lantaran menguras perlengkapan katering di kampungnya.
Perlengkapan catering itu di antaranya elpiji, tv, alat masak, hingga alat pemasak nasi. Barang itu milik Achmad Charis Siswanto (39), warga Magersari. “Memang gudangnya di Desa Balonggarut, dekat rumah kedua tersangka. Karena sepi, makanya mudah dibobol,” terang Kapolsek Krembung AKP Purwanto.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Purwanto menjelaskan, aksi pencurian itu terbongkar saat korban datang mengecek gudang miliknya itu. Setelah membuka kunci pintu, korban terkejut lantaran melihat seisi gudang banyak yang hilang. Korbanpun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Krembung.
Berbekal laporan itulah, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil, dua tersangka yang tak lain warga sekitar berhasil diringkus. “Kerugian korban sekitar Rp 70 juta,” sambung Purwanto
Di hadapan polisi, kakak adik itu mencuri tidak dengan sekali beraksi. Mereka secara bertahap menguras barang–barang katering itu. Sekali beraksi, satu atau dua barang diangkut ke rumah. “Bertahap, ada sekitar 3 bulan. Baru barang curiannya dijual,” imbuhnya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Mereka masuk kedalam gudang dengan mencongkel pintu belakang. Biasanya aksi itu dilakukan malam hari. Kedua tersangka cukup leluasa karena tau gudang memang tidak dalam penjagaan. Keduanya juga mengakui jika sejumlah barang yang berhasil dicuri sudah dijual. “Uangnya untuk makan dan foya-foya,” pungkas Purwanto.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi berharap, aksi pencurian itu tidak terulang kembali. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News