KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mudi Kresmawan (21) dan Agung (21), keduanya merupakan warga Desa Banjarejo, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri. Mereka diringkus karena menjadi pengedar pil dobel L.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri. Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengungkapkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
“Awalnya Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mendapatkan informasi jika Mudi mengedarkan narkoba jenis pil dobel l. Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku,” ungkap Iptu Purnomo, Senin (14/10).
Dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian menangkap Mudi di rumahnya. Saat itu juga, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 80 butir pil dobel L siap edar. Dari penangkapan Mudi itulah, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan nama Agung sebagai pelaku di atasnya.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan bukti pesan singkat yang ditemukan di ponsel Mudi. Agung juga diamankan saat sedang di rumah. Saat ini kedua tersangka diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses penyidikan.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
“Kedua pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Atas perbuatannya kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri. Petugas menjeratkan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Iptu Purnomo. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News