BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Badrut Tamam akhirnya angkat bicara soal pemeriksaan Kepala Disdik Bambang Budi Mustika. Ia menyampaikan, pemeriksaan itu terkait laporan indikasi penyimpangan bantuan operasional sekolah (BOS) berupa pengadaan buku.
Dalam laporan itu, disebutkan indikasi penyimpangan menyangkut pengadaan buku pada SD dan SMP terjadi pada tahun 2016, 2017, dan tahun 2018.
Baca Juga: Disdik Bangkalan Salurkan Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa sebesar Rp 1 M, Minat? Berikut Caranya
Bahkan, Badrut menyatakan kemungkinan akan kembali memanggil Bambang Budi Mustika, dalam rangka memperdalam keterangan. "Tentu kalau dibutuhkan. Kita (Kejaksaan-red) tidak akan membeda-bedakan, mungkin di atasnya Kadisdik akan kita panggil," ujarnya.
Ketika ditanya oleh media siapa yang dimaksud 'di atasnya', apakah Wakil Bupati Mohni karena saat itu Mohni masih menjabat Kepala Disdik, Badrut tak menjawab dengan gamblang.
"Siapa pun bisa dipanggil, dan kita tidak mengada-ada, dan fakta itu ada. Jadi siapa pun di depan hukum sama, tidak terkecuali," pungkasnya seraya meminta kepada media dan masyarakat ikut mengawal kasus tersebut. (uzi/rev)
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News