Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Dukungan yang Tersebar di 50+1% Jumlah Kecamatan

Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Dukungan yang Tersebar di 50+1% Jumlah Kecamatan Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, bakal ditetapkan pada 26 Oktober nanti. Hal tersebut seperti disampaikan Ketua , Sulis Setyorini, Rabu (23/10).

"Tanggal 26 Oktober nanti kita akan menggelar pleno penetapan jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan," ujarnya.

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Sebagaimana ketentuan PKPU, lanjut dia, jumlah minimal dukungan calon perseorangan sebesar 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya.

"DPT pemilu sebelumnya sebanyak 471.061 jiwa. Sehingga kalau dikalikan 8,5 persen, ada sekitar 40 ribuan sekian yang harus disiapkan oleh bakal calon perseorangan untuk bisa lolos ditetapkan sebagai calon," katanya.

Selain itu, untuk sebaran dukungan, bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan yang tersebar di 50 plus 1 persen dari jumlah kecamatan yang ada. "Kita masih memedomani PKPU yang ada saat ini, sambil menunggu draft PKPU baru yang saat ini masih dalam tahapan uji publik," tegasnya.

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

Dengan ketentuan 50 plus 1 persen, maka bakal calon perseorangan di Pacitan nanti harus mengumpulkan jumlah dukungan minimal sebanyak 40 ribuan jiwa pemilih yang tersebar secara proporsional di minimal 7 kecamatan dari total 12 kecamatan se-Kabupaten Pacitan.

Adapun sebanyak 12 kecamatan di Kabupaten Pacitan, meliputi Pacitan, Pringkuku, Punung, Donorojo, Tulakan, Kebonagung, Ngadirojo, Sudimoro, Nawangan, Bandar, Tegalombo dan Arjosari. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO