Ke 27 tersangka saat dirilis di Mapolresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 27 tersangka kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Rata-rata dalam beraksi mereka kerap meresahkan masyarakat. Bahkan tak segan melakukan kekerasan dan merusak target curian secara paksa.
"Berikut adalah ke-27 tersangka yang berhasil kami ringkus dalam sebulan. Saat beraksi mereka kerap meresahkan masyarakat. Ada juga yang menggunakan sajam saat beraksi. Dengan diringkusnya mereka, semoga kriminalitas di Kabupaten Sidoarjo menurun," cetus Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Rabu (23/10) pada saat press release di halaman Polresta Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
- Viral Perusakan Makam Keramat di Pasar Taman Sidoarjo, Pelaku Diamankan Polisi
Saat ungkap kasus 3C tersebut, diperlihatkan beberapa barang bukti dari aksi kriminal mereka yang diamankan kepolisian. Antara lain, sajam, handphone, perhiasan, anak kunci T, 4 unit sepeda motor, helm, uang tunai senilai Rp 1.675.000, tabung elpiji, berbagai produk dagangan toko, dan beberapa barang bukti lainnya.
Sebanyak 27 tersangka tersebut akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun untuk pencurian pemberatan. Dan ancaman hukuman 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan. Kebanyakan mereka adalah residivis. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






