GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya kembali mangkir dalam panggilan ke-2 yang dilayangkan Kejari terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD, Kamis (31/10) kemarin.
Kuasa hukum Sekda Gresik, Abdul Malik memohon agar Kejaksaan memberikan jadwal pemanggilan ulang kepada Sekda, dikarenakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum praperadilan di PN Gresik yang digelar perdana, Jumat (1/11) pagi ini.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo membenarkan kalau Sekda Andhy Hendro Wijaya kembali mangkir dalam panggilan keduanya sebagai tersangka, atau sudah enam kali semenjak dipanggil sebagai saksi bulan lalu.
Menurut dia, Kejari Gresik melayangakan panggilan kedua tersangka Sekda untuk hadir pada Kamis (31/10). Namun, yang bersangkutan tak datang memenuhi panggilan penyidik meski ditunggu sampai sore hari. "Hari Kamis (31/10), sampai sore tersangka belum datang memenuhi panggilan, " katanya kepada wartawan.
Untuk itu, lanjut Dymas, penyidik akan kembali mempersiapkan panggilan yang ketiga kepada tersangka Sekda. "Untuk jadwal pemanggilan ketiga nanti menunggu petunjuk pimpinan," terangnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Menurut Dymas, kemarin yang mendatangi Kejari Gresik justru istri Sekda melalui kuasanya, Abdul Malik.
"Dia memohon agar Kejaksaan memberikan jadwal ulang pemanggilan kepada Sekda untuk pemeriksaan sebagai tersangka, dikarenakan saat ini tengah lakukan upaya hukum praperadilan. Jadi, permohonan ini sifatnya memohon, makanya bisa diterima atau tidak. Nanti tergantung penyidik dan pimpinan," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News