Dymas Adji Wibowo.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya kembali mangkir dalam panggilan ke-2 yang dilayangkan Kejari terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD, Kamis (31/10) kemarin.
Kuasa hukum Sekda Gresik, Abdul Malik memohon agar Kejaksaan memberikan jadwal pemanggilan ulang kepada Sekda, dikarenakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum praperadilan di PN Gresik yang digelar perdana, Jumat (1/11) pagi ini.
BACA JUGA:
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
- Dewan Apresiasi Kinerja BPPKAD Gresik, Pendapatan Pajak Capai Rp139 Miliar
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo membenarkan kalau Sekda Andhy Hendro Wijaya kembali mangkir dalam panggilan keduanya sebagai tersangka, atau sudah enam kali semenjak dipanggil sebagai saksi bulan lalu.
Menurut dia, Kejari Gresik melayangakan panggilan kedua tersangka Sekda untuk hadir pada Kamis (31/10). Namun, yang bersangkutan tak datang memenuhi panggilan penyidik meski ditunggu sampai sore hari. "Hari Kamis (31/10), sampai sore tersangka belum datang memenuhi panggilan, " katanya kepada wartawan.
Untuk itu, lanjut Dymas, penyidik akan kembali mempersiapkan panggilan yang ketiga kepada tersangka Sekda. "Untuk jadwal pemanggilan ketiga nanti menunggu petunjuk pimpinan," terangnya.
Menurut Dymas, kemarin yang mendatangi Kejari Gresik justru istri Sekda melalui kuasanya, Abdul Malik.
"Dia memohon agar Kejaksaan memberikan jadwal ulang pemanggilan kepada Sekda untuk pemeriksaan sebagai tersangka, dikarenakan saat ini tengah lakukan upaya hukum praperadilan. Jadi, permohonan ini sifatnya memohon, makanya bisa diterima atau tidak. Nanti tergantung penyidik dan pimpinan," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




