BANGKALAN,BANGSAONELINE.com - Komisi A DPRD Bangkalan menerima pengaduan warga Desa Benangkah, Kecamatan Burnih, Kabupaten Bangkalan terkait pelaksanaan proses pemilihan Badan Permusyawarahan Desa (BPD), di ruangan Komisi A, Kamis (7/11).
Warga mengadu ke Komisi A terkait pembentukan BPD yang terjadi di Desa Benangkah. Mereka menilai tidak ada keterbukan dalam proses pemilihan BPD yang sudah dilaksanakan.
BACA JUGA:
- Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
- Ini Caleg yang Diprediksi Lolos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2024-2029
- Wow, Partisipasi Pemilih di Bangkalan pada Pemilu 2024 Capai 98,09%, PKB Pastikan Jatah Ketua DPRD
- Lantik 2 Kepala Desa PAW, Begini Pesan Pj Bupati Bangkalan
“Pelaksanaan proses pemilihan BPD tidak transparan dan terbuka. Saya sebagai calon Dusun Benangkah ikut merasakan itu," ujar Ahmad Fauzi di ruang Komisi A DPRD Bangkalan.
Bahkan, ia mengungkapkan BPD sudah terbentuk sebulan lalu. Padahal pelaksanaan pemilihan BPD seharusnya baru dilakukan tanggal 13 November 2019 mendatang.
Terkait pengaduan pemilihan BPD di Desa Benangkan ini, anggota Komisi A, Ha'i berjanji pihaknya akan koordinasi dengan memanggil pihak terkait pada hari Senin (12/11) mendatang. Mereka yang akan dipanggil salah satunya dari DPMD, Panitia Kabupaten, Camat Burnih, dan Kepala Desa Benangkah
"Dan ada kemungkinan besar dari panitia seleksi di Desa Benangkah (yang dipanggil, Red)," ujar Ha'i.
Menurutnya, jika sudah ada pemilihan dan sudah dibentuk, maka harus diulang karena tidak boleh ada pemilihan BPD sebelum tanggal yang ditentukan. (uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News