MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kedapatan mengelola bangkai ayam (tiren) dan menjualnya, Alex Suwardi (54) warga Dusun Krajan Wetan RT 10 RW 04, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Senin (11/11), terpaksa diamankan anggota Reskrim Polres Mojokerto.
Pelaku diringkus saat berada di rumah yang juga sebagai lokasi praktek di Dusun Balok Lombok, Desa Balong Mojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Akibat perbuatan tersangka tersebut, petugas menjeratnya dengan pasal 204 KUHP Subsidair Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 at (2) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Lebih Subsidair Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," jelas Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyanto.
Sementara itu dari lokasi, petugas juga mengamankan beberapa peralatan di antaranya 1 (satu) unit mesin pendingin yang berisikan bungkusan daging ayam tiren, 1 (satu) unit mesin penggiling daging, 1 (satu) buah timbangan Merk GSF, 3 (tiga) buah drum plastik warna biru yang dipotong, 7 (tujuh) bungkus kantong plastik, 6 (enam) buah cutter, dan 1 (satu) buah pisau kecil.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Kemudian, 8 (delapan) lembar masker, 1 (satu) sak yang berisikan bungkusan plastik isi daging ayam, 1 (satu) sak berisikan bangkai ayam yang tidak terbungkus, dan 1(satu) sak berisikan potongan-potongan daging ayam bangkai.
Dari keterangan pelaku, daging ayam tiren tersebut ada yang mengambil, yakni pembeli dari wilayah Malang. "Dari prakteknya bangkai ayam tersebut didapat dengan harga Rp 2 ribu per kilo dari beberapa kandang ayam, dan selanjutnya dijual dengan harga Rp 15 ribu per kilo ke pembeli, " pungkas Kapolres. (sof/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News