JEMBER, BANGSAONLIEN.com - Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Jember yang dinilai belum beres karena tidak sesuai ketentuan, membuat DPRD Jember menghentikan sementara pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Kami akan konsultasikan, apakah Pemkab Jember sudah melakukan pembenahan. Ibarat mau sholat, kalau masih najis ya tidak sah sholatnya," ujar Ketua DPRD Jember Itqon Sauqi saat hearing bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), Jum'at (15/11/2019).
Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
Itqon menyampaikan pernyataan tersebut ketika audiensi bersama sejumlah ormas di ruang Badan Musyawarah. Di antaranya Gerakan Pemuda Ansor, LSM Format, LSM MP3, Gerpass, dan Relawan Jumadi. Para ormas dan LSM itu mendesak DPRD supaya memoratorium pembahasan KUA-PPAS.
Ketua GP Ansor Jember, Ayub Junaidi meyakini DPRD tidak mencermati tahapan yang harus dilalui sebelum KUA-PPAS hingga Perda APBD. "Saya tanya, apakah sudah dapat dari Bupati Jember tentang Renstra (rencana strategis), dan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah)?," tuturnya.
Ayub menjelaskan mekanisme APBD seharusnya diawali dengan Renstra, dan RKPD. Dia berkata demikian, karena pengalaman 10 tahun sebagai legislator.
Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
"Ini ujuk-ujuk membahas KUA-PPAS. Risiko ke DPRD kalau salah tahapannya," kata mantan Wakil Ketua DPRD Jember ini.
Koordinator LSM Format, Kustiono Musri mencurigai postur KUA-PPAS sebagai permainan anggaran yang sarat dengan kepentingan terselubung. "Bagian Umum yang melayani Bupati, anggarannya sampai Rp 46 miliar, untuk apa? Tidak wajar sampai melebihi anggaran OPD lain yang lebih krusial dibutuhkan masyarakat," tegasnya.
Ia menuntut agar dokumen KUA-PPAS buatan bupati wanita pertama di Jember itu dibuka ke publik. "Supaya masyarakat tahu, ada banyak siasat anggaran, sengaja dibuat gelondongan tanpa rincian peruntukannya. Nanti bisa dipakai seenaknya," ungkap Kustiono.
Baca Juga: Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
Farid Wajdi, dari LSM MP3 menjelaskan, SOTK Jember diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2016. "Ini yang biasa disebut SOTK lama," paparnya.
"Namun, ketentuan itu dibatalkan melalui beleid lebih rendah, yakni Peraturan Bupati, yang disebut SOTK baru," lanjutnya. Menurutnya, DPRD tidak cermat bahwa SOTK berpengaruh pada postur anggaran.
Di samping itu, Farid menyesalkan sikap DPRD yang seolah terbius dengan alibi yang disampaikan Sekretaris Daerah Jember, Mirfano. "Mirfano bilang rumahnya tetap, lalu DPRD diam. Ya benar tetap, tapi masalahnya dalam rumah itu sudah diubah-ubah. Ambil contoh ada Kasi Embarkasi, ada Kasi Kambing. Bahkan, di PTSP ada tiga kasi dalam bidang perizinan, padahal seharusnya hanya dua. Semakin banyak kamar, anggarannya semakin banyak terpecah," ungkapnya.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kerap Rusak Bangunan di Jember, DPRD Minta Prioritaskan Rehab Sekolah
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim meyakinkan bahwa dewan belum menyetujui KUA-PPAS. Politikus Gerindra ini setuju dengan tuntutan moratorium pembahasan KUA-PPAS.
"Terima kasih banyak masukan dan pendapatnya," tuturnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News