bupati bangkalan ra momon ibnu fuad
"Sekitar empat miliar di koper" ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (3/12/2014). Selain uang itu, KPK juga menyita uang Rp 700 juta dari Rauf, ajudan KH Fuad Amin pada Senin siang. Total uang yang disita sekitar Rp 4,7 miliar. Penghitungan uang itu dilakukan KPK dalam kurun waktu 24 jam. "Dan Rp 700 juta yang didapat di Jakarta," kata Bambang.
Bambang Widjajanto menyebutkan uang yang disita itu diduga juga merupakan pemberian dari PT Media Karya Sentosa terkait suplai gas yang melibatkan BUMD di Bangkalan. KPK pun menggunakan mesin hitung untuk menghitung jumlah uang tersebut.
Seperti diberitakan HARIAN BANGSA, kasus ini bermula ketika pada tahun 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerjasama eksplorasi antara BUMD Pemkab Bangkalan, PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta PT Media Karya Sentosa.
Kontrak kerjasama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore (WMO). Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu kemudian menyepakati jual beli gas dengan PT Media Karya Sentosa.
Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa. Kontrak tersebut sejatinya bertujuan untuk menghidupkan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.
Namun, dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu masih belum direalisasikan. Jadi kalau selama ini pasokan aliran listrik di Madura kacau akibat kasus korupsi ini.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur yakni Fuad Amin, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






