PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Arif Darmawan (35), warga Jl. Plaosan, RT 01/RW 06, Lingkungan Kemaden, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ditangkap tim Densus 88 Anti Teror Polda Jawa Timur, Senin (18/10) sekitar pukul 08.10 WIB. Ia diduga terlibat jaringan teroris.
Arif Darmawan ditangkap saat berbelanja di sebuah toko klontong di kawasan Dusun Bakalan, Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji bersama istrinya Dewi Muninggar.
Baca Juga: Tiga Napi Tindak Pidana Terorisme di Lapas Kediri Nyatakan Ikrar Setia pada NKRI
Menurut saksi mata pemilik toko Hj. Kholifah, terduga teroris Arif Darmawan dan istrinya yang saat itu tengah berbelanja tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang langsung memasukkan mereka ke dalam mobil.
"Saat itu mereka ngaku baru mengantarkan anaknya, kemudian mampir belanja di toko saya, tiba-tiba ada dua orang petugas. Saya kira mau mencari kontrakan, ternyata langsung menangkap pembeli saya," certa Kholifah di lokasi, Selasa (19/11).
Setelah keduanya ditangkap, oleh pihak Densus keduanya dibawa ke Polres Pasuruan. Setelah itu mereka langsung diluncurkan ke Polda Jatim.
Baca Juga: Napiter Asal Semarang Bebas di Lapas Tuban
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Andrian Wimbarda saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, membenarkan adanya penangkapan oleh Densus 88 itu. Menurutnya, pihak Polres Pasuruan hanya ikut membantu mem-back up wilayah saja.
"Ada penangkapan oleh tim Densus 88 terhadap terduga teroris, kami ikut membantu mem-back up saja," kata Kasatreskrim. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News